NEW YORK, KabarHijau.com — Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir penerapan undang-undang “superfund” iklim milik Negara Bagian New York yang bernilai USD75 miliar (sekitar Rp1.200 triliun), sebuah putusan yang menjadi pukulan besar bagi upaya negara bagian untuk membebankan biaya adaptasi perubahan iklim kepada perusahaan bahan bakar fosil.
Putusan Hakim Sannes
Ketua Hakim Distrik AS Brenda Sannes memutuskan bahwa Climate Change Superfund Act (Undang-Undang Dana Superfund Perubahan Iklim) New York bertentangan dengan hukum federal atau preempted (asas hukum yang menyatakan aturan federal mengesampingkan aturan negara bagian yang bertentangan dengannya). Aturan yang disahkan pada 2024 tersebut awalnya dirancang untuk menarik dana sebesar USD75 miliar dari perusahaan-perusahaan bahan bakar fosil besar selama kurun waktu 25 tahun ke depan.
Dalam putusannya, Sannes memenangkan gugatan yang diajukan oleh 22 jaksa agung negara bagian dari Partai Republik bersama sejumlah kelompok industri, termasuk Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce).
Hakim tersebut menilai bahwa Clean Air Act (Undang-Undang Udara Bersih) federal telah memberikan kewenangan penuh kepada Badan Perlindungan Lingkungan AS (Environmental Protection Agency/EPA) untuk mengatur emisi karbon dioksida. Menurutnya, kerangka hukum tersebut tidak memberi ruang bagi negara bagian untuk membangun sistem kompensasi terpisah yang dikaitkan dengan emisi.
Sannes turut mempertanyakan apakah negara bagian secara individu memiliki kewenangan untuk membebankan tanggung jawab finansial atas aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim global. Ia menilai penerapan undang-undang tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan antara penanganan pemanasan global dengan kepentingan federal lainnya, termasuk pertumbuhan ekonomi, produksi energi, kebijakan luar negeri, dan keamanan nasional.
“Undang-Undang Iklim ini bertentangan dengan kebutuhan mendesak akan aturan yang seragam secara nasional dalam hal-hal yang memengaruhi kebijakan energi dan lingkungan nasional, serta kepentingan dasar federalisme,” tulis Sannes dalam putusannya.
Dana USD75 Miliar untuk Emisi Historis
Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani Climate Change Superfund Act pada Desember 2024. Berdasarkan aturan itu, perusahaan bahan bakar fosil diwajibkan menyetor dana sebesar USD3 miliar per tahun mulai 2028, dengan pembayaran berlangsung selama 25 tahun.
Besaran kewajiban tiap perusahaan dihitung berdasarkan volume emisi gas rumah kaca yang mereka hasilkan sepanjang periode 2000 hingga 2018. Aturan ini menyasar perusahaan yang oleh Departemen Konservasi Lingkungan New York dinilai bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca setidaknya 1 miliar ton selama periode tersebut.
Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk membiayai infrastruktur pelindung masyarakat dari risiko iklim yang kian memburuk, mulai dari perbaikan jalan, sistem air bersih, saluran pembuangan limbah, hingga langkah ketahanan pesisir untuk mengantisipasi banjir dan gelombang panas ekstrem.
Bagi New York, aturan ini merupakan upaya menerapkan prinsip polluter-pays (pencemar membayar) untuk menutupi biaya adaptasi iklim yang terus membengkak. Negara bagian tersebut memang tergolong rentan terhadap risiko iklim fisik, termasuk banjir pesisir, gelombang panas, dan curah hujan ekstrem, yang kian membebani anggaran infrastruktur publik serta perencanaan modal jangka panjang.
Negara Bagian Saling Berseberangan Soal Tanggung Jawab Iklim
Gugatan hukum ini mencerminkan perpecahan politik yang lebih luas mengenai siapa yang seharusnya menanggung biaya kerugian akibat perubahan iklim.
Jaksa Agung West Virginia, JB McCuskey, yang memimpin koalisi negara bagian penggugat, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut undang-undang itu sebagai bentuk “pemerasan oleh elite New York.”
Dalam gugatan yang diajukan Februari 2025, para jaksa agung dari Partai Republik berargumen bahwa New York telah bertindak berlebihan dengan menghukum perusahaan energi atas aktivitas historis yang sebenarnya sah menurut hukum yang berlaku saat itu. Mereka juga memperingatkan bahwa beban finansial besar berpotensi merugikan produsen energi konvensional dan mengancam ribuan lapangan kerja.
Departemen Kehakiman AS di bawah Presiden Donald Trump turut mengajukan gugatan serupa dan mendukung posisi negara-negara bagian yang dipimpin Partai Republik dalam perkara ini.
Di sisi lain, New York tetap berpegang pada argumen bahwa pembayar pajak seharusnya tidak menanggung seluruh beban kerugian akibat perubahan iklim.
“Pembayar pajak seharusnya tidak menanggung biaya kerusakan yang disebabkan oleh para pencemar,” ujar Ken Lovett, juru bicara Gubernur Hochul.
Lovett menyatakan bahwa kantor gubernur tengah mengkaji putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan Ini Pertaruhkan Masa Depan Kebijakan Iklim Negara Bagian
Dampak putusan ini diperkirakan meluas jauh melampaui New York. New York merupakan negara bagian kedua di AS yang membentuk dana superfund iklim berbasis kontribusi wajib industri, setelah Vermont lebih dulu mengesahkan aturan serupa yang kini juga tengah menghadapi gugatan hukum.
Bagi para pelaku usaha dan investor, putusan ini menegaskan ketidakpastian hukum yang menyelimuti kerangka tanggung jawab iklim berbasis emisi historis. Di tengah biaya adaptasi iklim yang terus meningkat, pemerintah federal dan negara bagian di AS tetap terpecah soal siapa yang seharusnya menanggung beban tersebut.
Kasus New York ini menambah satu lagi kendala bagi perumusan kebijakan iklim di tingkat negara bagian. Putusan ini juga memunculkan pertanyaan tata kelola yang lebih besar bagi Amerika Serikat: apakah tanggung jawab finansial terkait iklim dapat diberlakukan negara bagian per negara bagian, atau apakah pengadilan pada akhirnya akan menuntut kerangka nasional yang seragam untuk mengalokasikan biaya tersebut.
Bagi Indonesia, dinamika hukum di New York ini relevan untuk dicermati di tengah upaya pemerintah membangun instrumen pembiayaan iklim, termasuk skema bursa karbon dan mekanisme pertanggungjawaban emisi industri. Perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menanggung biaya kerugian iklim, apakah pelaku industri, negara, atau masyarakat luas melalui pajak, juga tengah menjadi isu krusial dalam perumusan kebijakan hilirisasi dan transisi energi di dalam negeri, khususnya bagi daerah kaya sumber daya energi seperti Aceh yang tengah menghadapi tekanan iklim sekaligus ambisi industrialisasi berbasis energi fosil dan energi baru terbarukan.







