BRUSSELS, KabarHijau.com — Regulasi antideforestasi Uni Eropa yang dikenal sebagai EUDR (European Union Deforestation Regulation) diperkirakan akan memberikan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar volume kopi yang dijual ke pasar Eropa. Temuan ini diungkapkan dalam riset terbaru lembaga nonprofit Trase yang berfokus pada pemantauan rantai pasok komoditas global.
EUDR mewajibkan perusahaan yang memasarkan komoditas tertentu di Eropa untuk membuktikan bahwa produk mereka bebas dari deforestasi. Importir juga diwajibkan menelusuri asal komoditas hingga ke lahan tempat produk tersebut dihasilkan.
Standar Tunggal Dinilai Lebih Efisien
Bagi pemasok kopi berskala besar, menerapkan standar kepatuhan hanya untuk pengiriman yang ditujukan ke Eropa justru bisa menjadi pilihan yang lebih rumit dan mahal dibandingkan menerapkan standar yang sama secara global.
Trase menemukan bahwa perusahaan yang memasok kopi baik ke Eropa maupun ke pasar lain berpotensi memperluas penerapan persyaratan penelusuran EUDR ke seluruh rantai pasok mereka, bukan hanya pada segmen yang ditujukan ke Eropa.
“Bagi perusahaan semacam ini, memperluas persyaratan penelusuran ke seluruh rantai pasok mereka bisa menjadi pilihan yang paling efisien dari segi biaya. Ini berarti regulasi deforestasi tersebut bisa memberi dampak yang jauh melampaui bobot Uni Eropa sendiri,” demikian pernyataan Trase dalam laporannya.
Pengaruh Pasar Eropa Melampaui Volume Impornya
Uni Eropa menyumbang sekitar 40 persen dari total impor kopi dunia. Namun, jejak operasional perusahaan yang memasok kebutuhan Eropa ternyata jauh lebih besar daripada angka tersebut.
Menurut Trase, perusahaan-perusahaan yang melayani pasar Uni Eropa secara kolektif menangani hampir 80 persen dari seluruh pengiriman kopi dunia.
Konsentrasi tersebut memberikan regulasi Eropa potensi pengaruh terhadap produksi kopi yang sebenarnya ditujukan untuk pasar di luar Uni Eropa.
Sebagai gambaran, perusahaan kopi JDE Peet’s mengirimkan 84 persen produksinya ke Uni Eropa. Sementara itu, kelompok perdagangan komoditas Louis Dreyfus dan Neumann Gruppe masing-masing mengirimkan 63 persen dan 53 persen produksinya ke kawasan tersebut, menurut data riset ini.
Bagi perusahaan dengan tingkat eksposur setinggi itu terhadap pasar Eropa, membangun sistem sumber bahan baku, penelusuran, dan verifikasi yang terpisah untuk pasar Eropa dan non-Eropa berpotensi menimbulkan biaya operasional yang signifikan.
Menantang Kekhawatiran Soal Segregasi Rantai Pasok
EUDR selama ini menuai kritik dari kalangan produsen, pedagang, hingga pemerintah yang khawatir terhadap dampaknya bagi petani kecil.
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan eksportir memisahkan rantai pasok mereka. Kopi yang mudah ditelusuri asal-usulnya akan dialihkan ke pasar Eropa, sementara kopi dari produsen di wilayah terpencil dengan sistem dokumentasi yang lebih lemah akan diarahkan ke pasar lain.
Skenario tersebut berisiko membuat petani kecil kehilangan akses terhadap salah satu pasar kopi paling bernilai di dunia.
Namun, hasil analisis Trase menunjukkan bahwa segregasi semacam itu belum tentu masuk akal secara komersial bagi banyak perusahaan.
“Fakta bahwa banyak perusahaan mengirimkan produknya baik ke Uni Eropa maupun ke pasar lain menunjukkan bahwa standar yang serupa mungkin lebih mudah diadopsi oleh perusahaan tersebut di luar Eropa,” tulis Trase.
Meski demikian, temuan ini tidak menghilangkan risiko implementasi bagi produsen kecil. Petani dan koperasi tetap menghadapi beban biaya dan administrasi terkait geolokasi lahan, penelusuran rantai pasok, dan pengumpulan data pendukung lainnya.
Kendati begitu, adopsi yang lebih luas oleh perusahaan perdagangan besar berpotensi menciptakan insentif untuk membangun sistem tersebut di seluruh wilayah sumber bahan baku, bukan hanya membatasinya pada pengiriman tertentu ke Eropa.
Kepatuhan Menjadi Isu Pengadaan Global
Bagi perusahaan multinasional, temuan ini menggeser posisi kepatuhan terhadap EUDR dari sekadar isu impor ke Eropa menjadi keputusan tata kelola rantai pasok yang lebih luas.
Perusahaan kini harus mempertimbangkan biaya untuk memisahkan produk yang memenuhi syarat kepatuhan dibandingkan dengan membangun standar penelusuran yang seragam di seluruh jaringan sumber bahan baku global mereka.
Perhitungan tersebut juga menjadi perhatian bagi kalangan investor. Sistem penelusuran dapat memengaruhi biaya pengadaan, hubungan dengan pemasok, akses pasar, hingga tingkat keterpaparan terhadap penegakan regulasi.
Perusahaan yang mampu mengintegrasikan data deforestasi ke dalam sistem pengadaan yang sudah ada dinilai berpotensi berada dalam posisi yang lebih baik seiring meluasnya persyaratan uji tuntas lingkungan (environmental due diligence) di berbagai negara.
Dampak regulasi ini tidak berhenti pada komoditas kopi saja. EUDR turut mencakup komoditas lain seperti kakao, minyak sawit, kedelai, sapi, karet, dan kayu, beserta produk turunannya.
Deforestasi tercatat sebagai penyumbang terbesar kedua perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil. Regulasi ini dirancang oleh pembuat kebijakan Uni Eropa untuk mengatasi sekitar 10 persen deforestasi global yang terkait dengan konsumsi negara-negara anggota Uni Eropa.
Jika perusahaan menerapkan standar Eropa tersebut melampaui produk yang benar-benar dijual di dalam Uni Eropa, pengaruh regulasi ini berpotensi menjangkau jauh lebih luas. Bagi kalangan eksekutif dan investor, hal ini dapat mengubah aturan akses pasar Uni Eropa menjadi acuan global bagi penelusuran komoditas dan manajemen risiko deforestasi.
Bagi Indonesia sebagai salah satu produsen dan eksportir kopi terbesar dunia, dinamika ini patut dicermati. Sebagian besar kopi asal Indonesia turut mengalir ke pasar Eropa maupun pasar lain melalui perusahaan-perusahaan perdagangan global yang sama. Jika tren perluasan standar kepatuhan ini benar-benar terjadi, petani kopi di berbagai sentra produksi di Tanah Air, mulai dari Aceh, Sumatra Utara, hingga Jawa, kemungkinan akan turut merasakan dampaknya, baik berupa tantangan administratif jangka pendek maupun peluang memperkuat sistem penelusuran produksi kopi nasional dalam jangka panjang.











