Limbah & Polusi

Aturan EPR Segera Terbit, Produsen Bakal Wajib Danai Pengelolaan Sampah Kemasan

12
×

Aturan EPR Segera Terbit, Produsen Bakal Wajib Danai Pengelolaan Sampah Kemasan

Sebarkan artikel ini

Perpres EPR tinggal tanda tangan Presiden Prabowo; produsen bakal wajib danai pengelolaan sampah kemasan lewat skema PRO

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Photo : febrianto ramadani/surya.co.id

Jakarta, KabarHijau.com — Pemerintah tengah merampungkan dua regulasi kunci yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas sampah kemasan yang mereka hasilkan. Skema yang dikenal sebagai Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas ini kini memasuki tahap akhir sebelum resmi berlaku.

Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Vinda Damayanti, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan EPR telah rampung menjalani proses harmonisasi antar-kementerian dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara.

“Harmonisasi dan tinggal tanda tangan sebenarnya dari masing-masing kementerian. Kita masih menunggu itu, itu sudah tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Jadi melalui Setneg,” ujar Vinda, Jumat (4/9/2026).

Selain Perpres, KLH juga tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi teknis ini akan menjadi pelengkap Perpres, mengatur detail pelaksanaan EPR di lapangan.

Produsen Wajib Tarik Kembali Kemasan

Di bawah skema EPR, produsen akan diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas siklus hidup kemasan produk mereka — mulai dari produksi hingga memastikan kemasan bekas pakai dapat ditarik kembali dan dikelola dengan benar, alih-alih berakhir mencemari lingkungan.

Namun karena tidak semua produsen memiliki kapasitas untuk menarik kembali kemasannya secara langsung, pemerintah menyiapkan mekanisme kelembagaan bernama Producer Responsibility Organization (PRO) — badan yang akan menjadi perantara antara produsen dan sistem pengelolaan sampah.

Melalui PRO, setiap produsen wajib membayar iuran yang besarannya akan disesuaikan dengan jumlah dan jenis kemasan yang mereka edarkan, serta metode pengelolaan yang diperlukan. Vinda menegaskan besaran iuran tidak bisa disamaratakan, mengingat karakteristik pengelolaan plastik PET berbeda jauh dari plastik multilayer yang lebih sulit didaur ulang.

“Produsen membayar uang ke PRO ini untuk melakukan pengelolaan sampah kemasannya. PRO ini nanti akan bermitra dengan industri daur ulang, pemerintah daerah, dan pengelola sampah lainnya,” jelas Vinda.

Dalam struktur ini, pemerintah memposisikan diri sebagai pengawas sekaligus dewan pengarah, memastikan PRO menjalankan fungsinya secara transparan dan efektif.

Potensi Dana Triliunan Rupiah

Skema pungutan berbasis EPR ini digadang-gadang mampu menghimpun dana dalam skala sangat besar. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat sebelumnya memberikan ilustrasi menggunakan data produk mi instan, yang diperkirakan menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus kemasan setiap tahun.

“Kalau katakanlah kita kenakan Rp5 saja per plastik, itu sudah Rp100 miliar terkumpul. Itu baru satu jenis bungkus. Jadi ini bisa triliunan dana terkumpul,” kata Jumhur saat peluncuran program Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, awal Agustus lalu.

Ia menegaskan dana yang terkumpul tidak akan dikelola langsung oleh pemerintah, melainkan oleh badan usaha melalui PRO, dengan skema pengawasan tersendiri. Jumhur juga menyebut mekanisme ini berpotensi membuka lapangan kerja baru di sektor pengelolaan sampah — yang ia sebut sebagai green job.

Jakarta, menurut Jumhur, berpeluang menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas PRO terbesar mengingat tingginya volume sampah kemasan yang dihasilkan dari aktivitas industri di ibu kota.

Menanti Efektivitas Implementasi

Jika Perpres EPR resmi diteken, tantangan berikutnya adalah memastikan skema PRO benar-benar berjalan efektif di lapangan — mulai dari kesiapan sistem pengumpulan iuran, transparansi pengelolaan dana, hingga kesungguhan kemitraan dengan industri daur ulang di berbagai daerah. Keberhasilan EPR pada akhirnya akan diukur dari seberapa jauh regulasi ini mampu menekan volume sampah kemasan yang selama ini berakhir mencemari lingkungan, bukan sekadar dari besarnya dana yang terkumpul.