Analisis

B50 Diklaim “Solar Hijau”, tapi Berpotensi Menghapus Hutan Seluas 1,5 Juta Hektare

104
Biodiesel B50
Gambar ilustrasi

Kabarhijau.com – Pemerintah menjualnya sebagai kemenangan iklim sekaligus energi: sejak 1 Juli 2026, seluruh solar di Indonesia wajib mengandung 50 persen biodiesel berbasis sawit (B50), diklaim mampu memangkas emisi hingga 46,72 juta ton CO2 sepanjang 2026 dan menghemat devisa Rp157,28 triliun hingga akhir tahun. Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal EBTKE juga mengumumkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter ditambah ongkos angkut — angka rutin yang menyembunyikan pertanyaan jauh lebih besar: berapa hutan yang harus ditebang agar solar sebanyak ini bisa “berwarna hijau”?

Koalisi Transisi Bersih memperkirakan kebijakan ini berisiko memicu deforestasi seluas 1,5 juta hektare beserta konflik lahan baru. Yayasan Madani Berkelanjutan menyebut angka yang lebih besar lagi: kebutuhan CPO tambahan untuk B50 berpotensi memperluas lahan sawit lebih dari 6 juta hektare. Ini bukan proyeksi di ruang hampa — luas perkebunan sawit Indonesia saat ini sudah mencapai 20,9 hingga lebih dari 25 juta hektare, melampaui batas atas yang direkomendasikan sebesar 18,15 juta hektare. Artinya, ekspansi untuk B50 terjadi di atas fondasi yang sudah melebihi daya tampung lingkungan.

Matematika Karbon yang Tidak Kunjung Dijelaskan

Klaim penurunan emisi dari B50 mengabaikan satu fakta yang jarang disebut pemerintah: sekitar 92 persen jejak gas rumah kaca dari sektor sawit Indonesia berasal dari drainase lahan gambut untuk pembukaan perkebunan baru — proses yang secara ekologis tidak bisa dibalik. Jika ekspansi lahan benar terjadi dalam skala jutaan hektare seperti diproyeksikan, emisi dari pembukaan lahan berpotensi jauh melampaui klaim penghematan emisi dari substitusi solar. Giorgio Budi Indrarto dari Yayasan Madani Berkelanjutan mengingatkan bahwa pelepasan karbon dari alih fungsi hutan untuk kebun sawit dapat mengancam target FOLU Net Sink 2030 — komitmen iklim Indonesia sendiri yang seharusnya menjadikan sektor kehutanan dan lahan sebagai penyerap karbon, bukan sumber emisi baru.

Di atas kertas, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) semestinya menjadi penjamin bahwa ekspansi sawit tidak merusak hutan. Namun penegakannya di lapangan diakui masih lemah — sertifikasi yang komprehensif secara regulasi, tetapi minim daya paksa saat berhadapan dengan tekanan pasokan bahan baku yang mendesak.

Jalan Pintas, Bukan Pembenahan

Yang paling mengganggu dari narasi resmi B50 adalah pilihan strategi di baliknya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara terbuka menyebut perluasan kebun sawit sebagai salah satu cara mencapai target B50 — bukan melalui intensifikasi produktivitas lahan yang sudah ada. Padahal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang seharusnya meningkatkan hasil panen di lahan eksisting tanpa membuka hutan baru, belum sepenuhnya tercapai targetnya. Respati Bayu dari Forest Watch Indonesia menyebutnya dengan tepat: pemerintah mengambil “jalan pintas” ekstensifikasi ketika target intensifikasi tidak terpenuhi.

Jalan pintas ini punya ongkos sosial yang nyata. Sawit Watch mencatat 1.150 konflik komunitas terkait perkebunan sawit sepanjang 2025, melibatkan 404 perusahaan, didominasi sengketa tenurial atas tanah. Proyek-proyek strategis nasional yang dikaitkan dengan pasokan bahan baku bioenergi — termasuk food estate di Papua Selatan dan proyek tebu di Merauke seluas 560.000 hektare — turut disorot berpotensi melepaskan emisi dalam skala besar jika seluruh lahannya dibuka. Bencana ekologis di Sumatera yang sempat berujung pencabutan empat Hak Guna Usaha sawit semestinya menjadi peringatan bahwa daya dukung lingkungan sudah berada di titik kritis, bukan justru dijadikan alasan mempercepat ekspansi.

Pangan Ikut Dipertaruhkan

CPO yang dialihkan untuk biodiesel adalah bahan baku yang sama dengan minyak goreng, kebutuhan pokok bagi 270 juta penduduk Indonesia. Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan FAME hingga sekitar 19-20 juta kiloliter — lonjakan permintaan CPO yang berisiko mengulang krisis harga minyak goreng seperti 2022, ketika harga sempat melonjak lebih dari 100 persen. Gejalanya sudah kembali terlihat: harga MinyaKita dilaporkan masih di atas harga eceran tertinggi pada awal 2026, saat B50 belum sepenuhnya berjalan penuh.

Dana Sawit yang Juga Rapuh

Persoalan lingkungan ini berkelindan dengan persoalan fiskal yang tidak kalah serius. Skema pembiayaan selisih harga biodiesel ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS) lewat pungutan ekspor CPO — dan sejumlah kajian independen memperkirakan dana ini berpotensi defisit Rp28 hingga Rp41,3 triliun begitu B50 berjalan penuh. Ironisnya, skema yang dirancang untuk mendukung petani dan keberlanjutan sawit ini justru berisiko mendorong ekspansi lahan yang lebih agresif demi mengejar volume produksi, alih-alih investasi jangka panjang pada produktivitas kebun yang sudah ada.

Yang Harus Dijawab, Bukan Sekadar Diklaim

Pemerintah berhak mengklaim manfaat ekonomi dan energi dari B50. Tetapi klaim manfaat lingkungan seharusnya tidak berhenti di angka penghematan emisi dari substitusi bahan bakar semata — itu hanya separuh cerita. Publik berhak atas audit independen yang menghitung emisi dari sisi hulu: berapa hektare hutan dan lahan gambut yang benar-benar dibuka untuk memenuhi target B50, bukan sekadar proyeksi kebutuhan CPO di atas kertas. Penegakan ISPO perlu diperketat sebelum, bukan sesudah, ekspansi terjadi. Dan yang tak kalah penting, pemerintah perlu menjelaskan mengapa target Peremajaan Sawit Rakyat terus tertinggal, sementara opsi membuka hutan baru justru dipilih sebagai jalan yang lebih cepat.

Solar boleh saja diklaim “hijau” karena kandungan nabatinya. Tetapi warna hijau itu kehilangan maknanya jika ongkosnya dibayar dengan hutan, gambut, dan tanah masyarakat adat yang justru menjaga warna hijau yang sesungguhnya.[]

Exit mobile version