Isu Terkini

KKP Dorong Perdagangan Karbon Biru: Padang Lamun Jadi Komoditas Unggulan

469
×

KKP Dorong Perdagangan Karbon Biru: Padang Lamun Jadi Komoditas Unggulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Padang Lamun. Photo: Mongabay

Jakarta, KabarHijau.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa ekosistem karbon biru, khususnya padang lamun, siap diperdagangkan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Padang lamun memiliki peran penting dalam penyerapan karbon dioksida dan dapat menjadi solusi inovatif dalam menekan emisi karbon global.

“Ekosistem karbon biru yang sudah siap diperdagangkan di antaranya padang lamun,” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP Muhammad Yusuf dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/2).

Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1,8 juta hektare padang lamun, yang kini dalam tahap akhir validasi pemetaan. Keberadaannya diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam skema perdagangan karbon untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis keberlanjutan.

Peran Strategis Padang Lamun dalam Mitigasi Iklim

Padang lamun memiliki kapasitas penyerapan dan penyimpanan karbon yang lebih besar dibandingkan hutan tropis. Ekosistem ini dapat menyerap hingga 790 juta ton karbon dioksida (CO2) dengan nilai ekonomi mencapai 35 miliar dolar AS.

Selain padang lamun, sektor perikanan tangkap dan budidaya juga memiliki potensi dalam perdagangan karbon. Program penangkapan ikan terukur misalnya, dapat mengurangi emisi dari kapal perikanan dengan memperpendek jalur pendaratan ikan.

“Tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon,” tambah Yusuf, seperti dikutip Antara.

Regulasi dan Sistem Pendukung Perdagangan Karbon

Sebagai langkah konkret, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di sektor kelautan. Regulasi ini mengatur mekanisme perdagangan karbon yang dapat dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sistem perdagangan karbon akan berjalan melalui dua mekanisme utama, yakni perdagangan langsung dan pembayaran berbasis kinerja. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, KKP juga sedang menyiapkan sistem informasi perdagangan karbon berbasis ekosistem biru.

Target 2045: Konservasi 30 Persen Kawasan Laut

Dalam strategi jangka panjang, KKP menargetkan perluasan kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada tahun 2045. Langkah ini termasuk penetapan kawasan konservasi cadangan karbon biru dan zona pengelolaan ekosistem pesisir.

Selain padang lamun, ekosistem mangrove juga menjadi fokus utama dalam strategi karbon biru Indonesia. Dengan luas sekitar 3,36 juta hektare, hutan mangrove di Indonesia mampu menyerap sekitar 11 miliar ton CO2, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai 66 miliar dolar AS.

Melalui berbagai kebijakan ini, perdagangan karbon berbasis ekosistem biru diharapkan tidak hanya berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.