Jakarta, KabarHijau.com – Pemerintah Indonesia memiliki berbagai alternatif pembiayaan untuk mendukung program transisi energi, terutama dalam upaya pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, dalam diskusi Cerah Expert Panel: Masa Depan Pensiun Dini PLTU di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo di Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Menurut Tata, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pungutan produksi batu bara secara progresif. Dengan strategi ini, Indonesia dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk mendukung transisi energi, tidak hanya untuk penutupan PLTU tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan.
“Dengan pungutan progresif, Indonesia berpotensi mendapatkan pembiayaan hingga 170 persen dari kebutuhan transisi energi yang tercantum dalam dokumen Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai 96,1 miliar dolar AS,” ujar Tata.
Dalam skenario terendah sekalipun, lanjut Tata, Indonesia tetap dapat memperoleh sekitar 35 persen dari kebutuhan JETP, jumlah yang cukup untuk membiayai pembangunan jaringan listrik serta pensiun dini PLTU.
“Jika ada kemauan politik untuk meningkatkan pungutan batu bara, Indonesia sebenarnya bisa membiayai transisi energinya sendiri,” tegasnya.
Pajak Karbon dan Disinsentif bagi PLTU
Selain pungutan batu bara, Tata juga mengusulkan penerapan pajak karbon dengan batasan emisi dan harga yang tepat bagi PLTU. Langkah ini akan memberikan disinsentif bagi bisnis PLTU karena dapat memangkas laba perusahaan, sehingga mendorong pemiliknya untuk beralih ke energi terbarukan.
“Semakin tidak menguntungkan bisnis PLTU, semakin kecil pula biaya yang dibutuhkan untuk menutupnya,” tambahnya.
Transformasi Kebijakan untuk Energi Terbarukan
Sejalan dengan pandangan tersebut, Peneliti Kebijakan Energi dari International Institute for Sustainable Development (IISD), Martha Maulidia, menekankan perlunya transformasi kebijakan agar pertumbuhan energi terbarukan dapat meningkat secara signifikan.
“Jika Indonesia masih menjalankan business as usual, kepentingan di Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) akan tetap menghambat peningkatan bauran energi terbarukan,” ujar Martha, seperti dikutip Antara.
Ia juga menyoroti perlunya perubahan kebijakan di sektor industri, fiskal, dan keuangan untuk mengatasi tingginya cost of fund proyek energi terbarukan.
“Tidak mungkin kita berharap ada hasil yang berbeda jika kebijakannya tetap sama,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan yang lebih progresif dalam transisi energi di Indonesia, mengingat tantangan besar dalam mengurangi ketergantungan pada batu bara dan mempercepat pengembangan energi bersih.
