Kebijakan

Hidrogen Hijau: Peluang Besar, Kebijakan Lemah?

695
Tangki penyimpanan hidrogen hasil produksi dari pabrik hidrogen hijau yang berada di pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Muara Tawar, Jawa Barat, yang dikelola oleh PLN Nusantara Power. (Dok PLN)

Jakarta, KabarHijau.com – Indonesia memiliki potensi energi terbarukan sebesar 3.687 GW, yang dapat menjadi modal utama dalam pengembangan hidrogen hijau. Namun, meskipun Strategi Hidrogen Nasional (SHN) telah diluncurkan sejak 2023, strategi konkret untuk percepatan pengembangan hidrogen hijau masih belum jelas.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai hidrogen hijau adalah kunci utama dekarbonisasi industri dan transportasi, terutama sektor industri energi intensif, pembakaran suhu tinggi, serta transportasi jarak jauh dan laut. Namun, tanpa kebijakan yang tegas dan insentif yang menarik, Indonesia berisiko tertinggal dalam kompetisi global menuju transisi energi bersih.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menyusun peta jalan pemanfaatan hidrogen dan amonia rendah karbon, tetapi IESR menekankan bahwa prioritas seharusnya diberikan pada hidrogen hijau. Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, pemerintah harus mampu memanfaatkan energi terbarukan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan energi domestik serta mengembangkan hidrogen hijau sebagai komoditas ekspor yang bernilai tinggi.

“Periode 2025–2030 sangat krusial untuk membangun ekosistem yang memungkinkan hidrogen hijau bersaing dengan hidrogen fosil seperti hidrogen abu-abu dari gas alam,” ujar Fabby dalam diskusi bertajuk “Mengidentifikasi Pasar Hidrogen Hijau di Indonesia” yang diselenggarakan IESR dan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, 23 Januari lalu.

Saat ini, konsumsi hidrogen nasional mencapai sekitar 1,75 juta ton per tahun, dengan mayoritas masih berasal dari hidrogen abu-abu yang berkarbon tinggi. Untuk mengubah kondisi ini, IESR mendorong langkah konkret berupa pemanfaatan hidrogen hijau di industri pupuk, semen, dan sektor sulit didekarbonisasi lainnya.

“Untuk menjadikan hidrogen hijau lebih kompetitif, biaya listrik dari energi terbarukan harus ditekan hingga di bawah USD 0,05/kWh. Infrastruktur juga harus dibangun sedekat mungkin dengan lokasi permintaan guna menekan biaya transportasi,” tambah Fabby. Ia juga menyoroti perlunya insentif dan subsidi agar hidrogen hijau dapat bersaing dengan hidrogen abu-abu dan biru.

Tantangan dan Peluang di Tengah Ketidakpastian Kebijakan

IESR mencatat bahwa Inggris telah sukses mengembangkan pasar hidrogen hijau melalui regulasi seperti Low Carbon Hydrogen Standard dan pendanaan £240 juta untuk Net Zero Hydrogen Fund. Indonesia seharusnya bisa belajar dari pengalaman ini, terutama dalam membangun ekosistem yang menarik investasi dan mempercepat transisi energi.

Saat ini, Indonesia telah mengidentifikasi 17 lokasi potensial untuk produksi hidrogen hijau dengan perkiraan biaya produksi USD 1,9–3,9 per kg pada 2040, lebih rendah dibandingkan rata-rata global saat ini. Namun, subsidi harga gas sebesar USD 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri menjadi tantangan tersendiri, karena membuat hidrogen hijau sulit bersaing dengan hidrogen berbasis gas alam.

“Jika kebijakan tetap stagnan, Indonesia berisiko kehilangan momentum. Ketergantungan pada gas alam untuk produksi hidrogen juga berbahaya karena cadangan domestik yang terus menipis,” ujar Erina Mursanti, Manajer Green Energy Transition Indonesia (GETI) IESR.

IESR menegaskan bahwa tanpa komitmen kuat dari pemerintah dalam regulasi, insentif, serta strategi investasi yang jelas, hidrogen hijau di Indonesia hanya akan menjadi potensi yang tidak tergarap maksimal. Apakah pemerintah siap berani mengambil langkah konkret, atau akan terus terjebak dalam ketergantungan energi fosil?

Exit mobile version