Jakarta, KabarHijau.com — Ironi pembangunan masih membayangi ribuan desa di Indonesia. Status “kawasan hutan” yang melekat pada wilayah permukiman dan lahan garapan warga dinilai menjadi penyebab struktural yang memiskinkan masyarakat desa. Akibat tumpang tindih status lahan ini, hak-hak dasar warga—mulai dari infrastruktur listrik hingga akses pendidikan—kerap terabaikan.
Berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tahun 2024, korelasi antara status kawasan hutan dan ketertinggalan desa terlihat sangat nyata.
Data Fakta: Desa dalam “Sandera” Status Hutan
Statistik menunjukkan bahwa desa yang berada di dalam klaim kawasan hutan memiliki tingkat ketertinggalan yang jauh lebih tinggi dibandingkan desa lainnya:
- Desa di Dalam Kawasan Hutan: Dari total 2.966 desa, sebanyak 1.459 desa (49,19%) tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.
- Desa di Tepi/Sekitar Hutan: Dari total 15.481 desa, sebanyak 3.706 desa (20%) tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.
Staf Ahli Menteri Desa Bidang Hubungan Antarlembaga, Sugito, mengakui bahwa status administratif ini menjadi tembok tebal bagi masuknya pembangunan.
“Saya punya pengalaman empiris saat menjadi lurah dulu, hanya untuk memasukkan listrik ke dalam desa itu sulit,” ujar Sugito di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Warisan Kolonial dan Konflik Agraria
Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi modern, melainkan residu sejarah yang belum tuntas. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa tata batas hutan yang ada saat ini masih mengadopsi cara berpikir era kolonial Belanda.
“Kenapa reforma agraria kehutanan menjadi keniscayaan adalah memang karena kita masih mewarisi residu dari zaman kolonial Belanda. Bagaimana politik penguasaan waktu itu, bagaimana tata batasnya, klaim atas nama kawasan hutan itu masih hidup sampai dengan sekarang,” tegas Dewi.
Klaim sepihak negara (state claim) dalam penentuan kawasan hutan di masa lalu menjadi sumber utama konflik agraria. Dampaknya fatal:
- Diskriminasi Layanan: Negara enggan membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan karena terbentur status lahan.
- Kriminalisasi: Warga yang telah bermukim turun-temurun dianggap perambah hutan.
Redefinisi Reforma Agraria
Dewi Kartika menyoroti bahwa banyak pemangku kepentingan—termasuk Kementerian/Lembaga dan DPR—masih menyempitkan makna reforma agraria sekadar “bagi-bagi tanah” atau legalisasi aset. Padahal, esensi utamanya adalah pemulihan hak.
“Masyarakat tidak lagi dikriminalkan atau mengalami diskriminasi. Ini juga dilakukan Kementerian Kehutanan, masih ada ribuan desa yang diklaim sebagai kawasan hutan, yang itu berdampak pada masalah-masalah sosial budaya yang terus-menerus dipelihara,” tambahnya.
Ego sektoral antar-lembaga turut memperparah situasi teknokrasi di lapangan, membuat penyelesaian konflik berjalan lambat.
Ancaman Bagi Swasembada Pangan
Di sisi lain, tumpang tindih status ini juga kontraproduktif dengan cita-cita swasembada pangan pemerintah. Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benny Wijaya, mengungkapkan bahwa terdapat 3.406 desa yang berkonflik dengan klaim kawasan hutan negara.
Mayoritas desa tersebut merupakan sentra pertanian dan produksi pangan produktif. Mengubah atau mempertahankan status desa-desa ini sebagai kawasan hutan dinilai bertentangan dengan logika kedaulatan pangan.
“Kalau pemerintah mau menuntaskan swasembada pangan atau bahkan kedaulatan pangan, tentunya persoalan struktural agraria semacam ini perlu dituntaskan,” ujar Benny dalam diskusi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penyelesaian konflik tenurial di desa-desa ini kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah: apakah akan mempertahankan klaim administratif di atas kertas, atau memprioritaskan kesejahteraan dan hak hidup masyarakat desa.
