Analisis

Indonesia di Persimpangan: Krisis Lingkungan dan Masa Depan yang Suram di Bawah Bayang-Bayang Pembangunan Eksploitatif

704

KabarHijau.com – Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Di tengah janji pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, laporan terbaru Environmental Outlook 2025 dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) justru membeberkan gambaran suram: kerusakan lingkungan hidup semakin masif, kedaulatan rakyat atas sumber daya alam terus tergerus, dan bencana ekologis menjadi ancaman nyata. Laporan ini tidak hanya mengkritik kebijakan era Joko Widodo, tetapi juga memperingatkan rezim Prabowo-Gibran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bagaimana Indonesia bisa sampai di titik ini? Apa yang salah dengan model pembangunan yang diusung? Dan bisakah negeri ini keluar dari jerat krisis lingkungan yang kian parah?


Deforestasi: Hutan yang Menjadi Korban Ambisi Ekonomi

Sepanjang 2014–2023, Indonesia kehilangan 4,36 juta hektare hutan primer basah, terutama akibat ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan nikel, perkebunan sawit, dan proyek Food Estate. Data Global Forest Watch (2024) menunjukkan, 290 ribu hektare hutan primer hilang hanya dalam setahun (2023). Padahal, hutan adalah benteng terakhir penyerap karbon dan penjaga keanekaragaman hayati.

Proyek Food Estate, yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan, justru menjadi biang kerok deforestasi. Di Merauke, Papua Selatan, 563.566 hektare hutan dialihfungsikan untuk kebun tebu, sementara di Kalimantan Tengah, lahan gambut seluas 770 ribu hektare dihancurkan. Ironisnya, proyek ini gagal mencapai target produksi pangan. Alih-alih swasembada, yang terjadi adalah penggusuran masyarakat adat dan degradasi ekosistem gambut yang rentan kebakaran.

Rezim Prabowo-Gibran bahkan berencana memperluas kerusakan ini. Melalui program “Hutan sebagai Sumber Pangan”, 20 juta hektare hutan akan dibuka untuk Food Estate dan energi, dengan 15,53 juta hektare di antaranya berasal dari kawasan hutan yang belum terjamah. Jika ini terjadi, Indonesia diprediksi kehilangan 0,5–0,6 juta hektare hutan per tahun pada 2025—naik 250–300% dari klaim resmi pemerintah!


Tambang dan Hilirisasi: Menuai Bencana, Menebar Ketidakadilan

Kebijakan hilirisasi mineral, terutama nikel, menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan ekonomi mengorbankan lingkungan dan hak rakyat. Sebanyak 116 smelter telah beroperasi di Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan investasi asing—khususnya China—mencapai US$12,8 miliar. Namun, di balik angka gemilang ini, 2,9 juta hektare wilayah pesisir dan 687 ribu hektare laut telah tercemar limbah tambang.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Di Halmahera Timur, jumlah nelayan turun drastis dari 8.587 orang (2004) menjadi 3.532 orang (2018) akibat pencemaran laut. Sementara di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, 2.136 nelayan kehilangan mata pencaharian karena aktivitas tambang nikel. Tak hanya itu, 55 pulau kecil kini dikapling untuk pertambangan, mengancam ekosistem pesisir yang rentan.

UU Minerba No. 3/2020 memperparah situasi. Aturan ini mengalihkan kewenangan izin tambang ke pemerintah pusat, meminggirkan partisipasi masyarakat, dan melegalkan kriminalisasi warga yang protes. Pasal 162 UU Minerba, misalnya, digunakan untuk menjerat 13 nelayan di Bangka Belitung yang menolak tambang pasir laut PT Timah. Padahal, nelayan tersebut hanya mempertahankan sumber penghidupan mereka.


Bencana Ekologis: Akumulasi Kesalahan Kebijakan

Tahun 2024 menjadi tahun kelam bagi lingkungan hidup Indonesia. 1.088 banjir dan 135 longsor terjadi sepanjang tahun, menewaskan 489 orang dan mengungsi6 juta jiwa. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan buah dari kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan.

Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Bendungan Bener dan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi contoh nyata. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur menghancurkan 20 ribu hektare hutan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara tambang nikel di Morowali Utara memicu banjir bandang yang meluluhlantakkan Desa Tamainusi pada Januari 2025.

Bencana ini diperparah oleh melemahnya instrumen perlindungan lingkungan. UU Cipta Kerja (No. 11/2020) menghapus kewajiban reklamasi pascatambang, mengizinkan pembuangan limbah B3 seperti fly ash PLTU, dan memutihkan 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Akibatnya, 71 lubang tambang batubara di Kalimantan Timur dibiarkan menganga, menjadi kuburan bagi puluhan warga setiap tahun.


Rekomendasi WALHI: Jalan Keluar dari Krisis

WALHI menyerukan langkah konkret untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan:

  1. Cabut UU Cipta Kerja dan UU Minerba yang melemahkan perlindungan lingkungan.
  2. Hentikan proyek Food Estate dan tambang nikel yang merusak hutan dan pesisir.
  3. Prioritaskan Reforma Agraria dengan redistribusi 12,7 juta hektare tanah kepada petani.
  4. Tingkatkan anggaran perlindungan lingkungan dari Rp6,2 triliun (2025) untuk rehabilitasi hutan dan penegakan hukum.
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan dan akui peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penutup: Memilih antara Pembangunan atau Kehancuran

Laporan WALHI 2025 adalah cermin buram masa depan Indonesia. Di bawah rezim yang mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi, lingkungan hidup dan hak rakyat terus dikorbankan. Jika kebijakan eksploitatif seperti Food Estate, hilirisasi nikel, dan perluasan sawit tetap dipertahankan, bencana ekologis akan menjadi “normal baru” yang tak terhindarkan.

Pilihan ada di tangan kita: melanjutkan pembangunan yang tersesat, atau kembali ke jalan yang benar—jalan yang menghormati kedaulatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Seperti kata Zenzi Suhadi, Direktur WALHI: “Krisis ini bukan akhir cerita. Selama rakyat bersatu, masih ada harapan untuk merebut kembali masa depan yang adil dan lestari.”


Artikel ini disusun berdasarkan laporan Environmental Outlook 2025 oleh WALHI. Data lengkap dapat diakses di www.walhi.or.id.

Exit mobile version