Kebijakan

Walhi Desak Pemerintah Hapus Regulasi yang Merugikan Lingkungan Hidup

728
×

Walhi Desak Pemerintah Hapus Regulasi yang Merugikan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Kondisi penggundulan kawasan hutan di Indonesia untuk lahan perkebunan sawit. Gambar : Save Our Borneo

Jakarta, KabarHijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk segera menghapus sejumlah regulasi yang dinilai merugikan lingkungan hidup dan melemahkan peran serta masyarakat dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Deputi Eksternal Walhi, Mukri Friatna, menyoroti kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurutnya memiliki pasal-pasal yang melemahkan perlindungan lingkungan.

“Kami meminta agar pasal-pasal yang melemahkan lingkungan hidup segera dihapus. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Mukri dalam peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2025, Kamis (16/1/2025).

Mukri juga mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur reklamasi dan penambangan pasir laut. Ia menilai, aturan tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan mengabaikan kepentingan lingkungan.

“Rekomendasi reklamasi dan penambangan pasir laut seluas 30 meter ini perlu dievaluasi, apalagi di wilayah-wilayah yang hanya memiliki kedalaman 21 meter. Kebijakan ini tidak tepat dan membahayakan ekosistem pesisir,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mukri juga menyoroti pentingnya perlindungan hutan alam dan memastikan akses masyarakat terhadap program reformasi perhutanan. Menurutnya, dari total 3,5 juta hektare hutan yang menjadi target reformasi perhutanan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak terpinggirkan dalam pengelolaannya.

“Target perhutanan sosial yang belum tercapai harus menjadi perhatian serius pemerintah. Selain itu, tata ruang perlu dievaluasi secara berkala setiap lima tahun, dengan melibatkan masyarakat secara aktif,” kata Mukri.

Mukri juga menegaskan bahwa pasal-pasal terkait reklamasi yang merugikan lingkungan harus segera dicabut, dan anggaran untuk perlindungan lingkungan harus ditingkatkan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengurangan emisi karbon dan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya akan serius bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai penutup, Mukri mengingatkan pentingnya menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis lingkungan. “Pemerintah harus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan dengan pendekatan yang tidak merugikan,” pungkasnya.