Isu Terkini

Revisi UU Minerba: Pembukaan Celah Eksploitasi dan Krisis Lingkungan yang Semakin Dalam

559
×

Revisi UU Minerba: Pembukaan Celah Eksploitasi dan Krisis Lingkungan yang Semakin Dalam

Sebarkan artikel ini
pengesahan RUU Minerba

Jakarta, KabarHijau.com – Pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi lingkungan ini menilai bahwa perubahan dalam UU Minerba justru memperburuk tata kelola pertambangan di Indonesia, membuka celah eksploitasi sumber daya alam, dan berisiko meningkatkan konflik sosial serta kerusakan lingkungan.

Menurut WALHI, revisi ini tidak disusun dengan pendekatan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan lingkungan. Sebaliknya, UU yang baru disahkan ini dinilai semakin mempersempit peran negara dalam mengelola sumber daya alam dan lebih condong pada liberalisasi sektor pertambangan.

Pelemahan Regulasi dan Pengawasan

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan subjek hukum yang berhak memperoleh izin tambang, termasuk badan usaha swasta, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). WALHI menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan serta membuka ruang bagi eksploitasi yang tidak terkendali.

“Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan menimbulkan pertanyaan besar terkait kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan transparan,” ujar WALHI dalam pernyataan resminya.

Selain itu, revisi ini juga tidak menyentuh masalah mendasar dalam industri pertambangan, seperti lemahnya pengawasan terhadap perizinan dan operasional perusahaan tambang. Praktik korupsi dalam penerbitan izin tambang serta minimnya tanggung jawab korporasi atas dampak sosial dan lingkungan dipandang sebagai isu yang seharusnya menjadi prioritas dalam perubahan regulasi.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Dalam sektor lingkungan, WALHI menyoroti bahwa perubahan UU Minerba tidak disertai dengan penguatan kebijakan perlindungan lingkungan. Aktivitas pertambangan selama ini telah menjadi salah satu penyebab utama deforestasi, pencemaran air, dan degradasi lahan di berbagai wilayah Indonesia. Dengan semakin mudahnya pemberian izin tambang, potensi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam diperkirakan akan semakin besar.

Ketiadaan mekanisme pengawasan yang kuat dalam UU baru ini juga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis, seperti banjir dan longsor akibat alih fungsi lahan besar-besaran untuk pertambangan.

Meningkatkan Potensi Konflik Sosial

Selain dampak lingkungan, WALHI juga mengingatkan bahwa revisi UU Minerba ini berisiko memperburuk konflik sosial di daerah-daerah tambang. Sejak lama, pertambangan telah menjadi sumber konflik antara masyarakat adat, kelompok tani, dan perusahaan tambang, terutama dalam perebutan ruang hidup dan sumber daya.

Revisi ini dinilai tidak memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat yang terdampak oleh ekspansi industri ekstraktif, bahkan cenderung memperkuat kriminalisasi terhadap warga yang menolak keberadaan tambang di wilayah mereka.

Seruan untuk Meninjau Ulang UU Minerba

Menanggapi perubahan ini, WALHI mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang revisi UU Minerba dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. WALHI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keadilan ekologis dan sesuai dengan mandat konstitusi yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kebijakan yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang hanya akan memperburuk tata kelola pertambangan di Indonesia. Negara seharusnya hadir sebagai pengelola yang bertanggung jawab, bukan sekadar fasilitator bagi kepentingan industri tambang,” tegas WALHI.

Dengan berbagai kritik yang muncul, polemik terkait revisi UU Minerba ini diprediksi akan terus berlanjut. Keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.