KabarHijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir di kawasan Jabodetabek beberapa waktu lalu. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan guna menegakkan tanggung jawab lingkungan terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi.
Hanif mengungkapkan bahwa KLH telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di sekitar DAS Ciliwung dan DAS Bekasi. Namun, tindakan ini dinilai belum cukup. “Kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terhadap entitas yang telah menyebabkan banjir, baik di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi,” ujarnya di Purwakarta, Sabtu (8/3/2025), seperti diberitakan Antara.
DAS Ciliwung dan DAS Bekasi Berperan Vital
Menurut Hanif, kedua DAS ini memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat di wilayah hilir. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan perlu diperkuat. “Kerusakan dua DAS ini berdampak serius dan menyebabkan kerugian yang besar. Pemerintah harus bertindak tegas, bukan hanya sekadar bernarasi, tetapi mengambil langkah konkret untuk pemulihan,” tambahnya.
Hanif juga menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab dan memiliki kedudukan hukum yang sama dalam menegakkan tata lingkungan yang sehat. Untuk itu, KLH akan melakukan kajian terhadap 33 penyewa atau tenant lainnya yang berada di hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi.
Langkah Koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat
Selain itu, KLH sedang berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap unit usaha yang beroperasi di wilayah hulu DAS. Langkah ini bertujuan untuk menentukan langkah strategis dalam pemulihan lingkungan.
“Tidak ada pilihan lain, kita wajib memulihkan lanskap ini jika tidak ingin banjir terus terjadi dan menimbulkan kerugian material serta korban jiwa,” tegas Hanif.
Langkah KLH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan secara tegas dan sistematis. Gugatan perdata yang sedang disiapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pihak yang bertanggung jawab atas degradasi lingkungan di wilayah Jabodetabek.








