KabarHijau.com – Kebijakan ketahanan pangan telah menjadi isu strategis di Indonesia, terutama di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, dan ketidakstabilan geopolitik. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan hadir sebagai respons atas tantangan tersebut. Kebijakan ini menetapkan alokasi minimal 20% Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat. Meski terlihat progresif, implementasi kebijakan ini perlu dikritisi secara holistik, mulai dari kesiapan infrastruktur kelembagaan di desa, kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga mekanisme pengawasan yang efektif.
Latar Belakang dan Potensi Kebijakan
Dokumen ini menyoroti fakta bahwa 77,01% dari 75.259 desa penerima Dana Desa pada 2024 belum mencapai swasembada pangan. Kondisi ini diperparah oleh ancaman eksternal seperti bencana alam, perubahan iklim, dan ketegangan geopolitik yang mengganggu pasokan pangan. Kepmenmendesa PDT Nomor 3/2025 bertujuan mengatasi masalah tersebut dengan mengoptimalkan Dana Desa melalui pendekatan terstruktur: perencanaan berbasis potensi lokal, pelibatan BUM Desa, diversifikasi produk, serta mitigasi risiko.
Salah satu poin kunci kebijakan ini adalah penyertaan modal ke BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat. Contoh kasus budidaya jagung dalam lampiran menunjukkan bagaimana desa bisa mengelola usaha tani secara profesional dengan perhitungan laba-rugi, analisis arus kas, dan strategi pemasaran. Pendekatan ini berpotensi meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal. Selain itu, panduan ini juga mengedepankan prinsip keberlanjutan, seperti penggunaan benih berkualitas, teknologi tepat guna, dan diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada satu komoditas.
Tantangan Implementasi di Tingkat Desa
Meski memiliki tujuan mulia, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan struktural yang kerap menghambat program pembangunan di desa.
- Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa
BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat sering kali lemah dalam manajemen keuangan dan perencanaan bisnis. Contoh dalam lampiran tentang budidaya jagung memang menggambarkan perhitungan yang detail, namun dalam praktiknya, banyak desa kekurangan tenaga ahli yang mampu menyusun analisis kelayakan usaha semacam itu. Apalagi, sebagian besar petani dan pengelola BUM Desa masih bergantung pada pendampingan eksternal. Jika tenaga pendamping profesional tidak memadai atau kurang kompeten, program ini berisiko gagal mencapai target. - Alokasi 20% Dana Desa: Realistis atau Ambisius?
Alokasi 20% DD untuk ketahanan pangan terkesan ambisius, terutama bagi desa dengan anggaran terbatas. Misalnya, desa dengan pagu DD Rp500 juta harus mengalokasikan Rp100 juta untuk program ini. Jika dana tersebut digunakan sebagai penyertaan modal, risiko kegagalan usaha bisa berdampak pada keuangan desa. Selain itu, fokus pada BUM Desa atau lembaga ekonomi mungkin mengabaikan partisipasi langsung masyarakat kecil yang tidak tergabung dalam kelembagaan tersebut. - Mitigasi Risiko yang Masih Parsial
Dokumen ini menyebut strategi mitigasi seperti diversifikasi pangan, penggunaan teknologi, dan kolaborasi dengan industri. Namun, mitigasi terhadap perubahan iklim—seperti gagal panen akibat cuaca ekstrem—belum dielaborasi dengan konkret. Padahal, banyak desa di Indonesia rentan terhadap banjir, kekeringan, atau serangan hama. Tanpa sistem asuransi pertanian atau dana darurat, kegagalan produksi bisa mengancam keberlanjutan program. - Potensi Korupsi dan Akuntabilitas
Mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa masih menjadi masalah kronis. Meski panduan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengawasan oleh camat atau pemerintah daerah sering kali bersifat formalitas. Jika tidak ada transparansi dalam pencatatan kas BUM Desa atau lembaga ekonomi, penyalahgunaan dana berpotensi terjadi. - Koordinasi Antar-Lembaga
Kebijakan ini menuntut sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Namun, ego sektoral dan kurangnya komunikasi sering kali membuat program terhambat. Misalnya, Dinas Pertanian kabupaten mungkin tidak memiliki anggaran untuk mendukung pelatihan teknis petani, padahal hal itu menjadi kewajiban dalam panduan ini.
Peluang dan Rekomendasi
Di balik tantangan tersebut, Kepmenmendesa PDT Nomor 3/2025 membuka peluang besar jika diimplementasikan dengan baik:
- Penguatan Ekosistem Pangan Lokal
Program ini bisa menjadi momentum untuk mengembangkan produk unggulan desa, seperti jagung, sagu, atau ikan nila, yang selama ini terabaikan. Dengan pendampingan yang tepat, desa dapat membangun rantai pasok dari hulu ke hilir, termasuk pengolahan pangan bernilai tambah. Misalnya, jagung tidak hanya dijual mentah, tetapi diolah menjadi tepung atau produk olahan lainnya. - Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda
Kebijakan ini bisa menjadi wadah bagi kelompok perempuan dan pemuda desa untuk terlibat dalam sektor produktif. Pelatihan teknis, seperti pengelolaan lumbung pangan atau pemasaran digital, dapat memberdayakan mereka sebagai agen perubahan di desa. - Inovasi Teknologi dan Pembiayaan
Pemanfaatan teknologi pertanian presisi (precision farming), sistem irigasi otomatis, atau platform e-commerce untuk pemasaran produk perlu didorong. Selain itu, pemerintah bisa menggandeng perbankan atau fintech untuk menyediakan akses pembiayaan mikro bagi petani dan pelaku UMKM desa. - Pembangunan Infrastruktur Pendukung
Alokasi DD juga harus digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung, seperti gudang penyimpanan, jalan usaha tani, atau pusat pengolahan pangan. Infrastruktur ini akan mengurangi kerugian pascapanen dan memperluas jangkauan pemasaran. - Penguatan Sistem Pengawasan Partisipatif
Selain pengawasan oleh pemerintah daerah, masyarakat desa harus dilibatkan dalam memantau penggunaan dana. Aplikasi digital yang menampilkan laporan keuangan real-time bisa meningkatkan transparansi.
Kesimpulan
Kepmenmendesa PDT Nomor 3/2025 merupakan langkah progresif untuk menjawab tantangan ketahanan pangan di tingkat desa. Kebijakan ini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga mengintegrasikan aspek keberlanjutan, kolaborasi, dan pemberdayaan ekonomi. Namun, kesuksesan program ini sangat bergantung pada kesiapan SDM desa, efektivitas pendampingan, dan komitmen semua pemangku kepentingan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi 20% DD tidak menjadi beban, melainkan investasi jangka panjang. Pelibatan akademisi, NGO, dan sektor swasta dalam pendampingan teknis dapat mengurangi risiko kegagalan. Selain itu, mitigasi risiko harus diperkuat dengan skema asuransi pertanian dan dana darurat untuk antisipasi gagal panen.
Jika diimplementasikan dengan prinsip inklusivitas, transparansi, dan adaptasi teknologi, kebijakan ini bukan hanya akan mendorong swasembada pangan, tetapi juga mengubah desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. Tantangannya besar, tetapi peluangnya lebih besar.


