Isu Terkini

Segera Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi terhadap Warga Rempang

551
×

Segera Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi terhadap Warga Rempang

Sebarkan artikel ini

Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang: Kekerasan Struktural di Pulau Rempang Harus Diakhiri

Masyarakat Melayu menggelar unjuk rasa peduli Melayu Rempang dan Galang di Kota Dumai, Riau, Senin (18/09/2023). Photo : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

KabarHijau.com – Kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Rempang kembali menjadi sorotan. Tindakan penyerangan yang diduga dilakukan oleh tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) pada 17–18 Desember 2024 di tiga lokasi, yaitu Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, Posko Masyarakat Adat Sei Buluh, dan Posko Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor, telah mengakibatkan luka fisik bagi delapan warga, termasuk luka sobek, patah tulang, hingga trauma mendalam bagi ratusan warga lainnya.

Kronologi Kekerasan
Insiden ini berawal dari upaya warga yang menangkap salah seorang tim keamanan PT MEG karena merusak spanduk penolakan proyek Rempang Eco City. Meskipun warga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, tindakan penegakan hukum tidak dilakukan. Bahkan, setelah pelaku dibawa kembali oleh tim PT MEG, sekelompok orang dari perusahaan itu kembali menyerang dengan terencana, menghancurkan fasilitas, dan melukai warga yang berusaha menyelamatkan diri ke hutan.

Polresta Barelang hanya menetapkan dua anggota tim keamanan PT MEG sebagai tersangka dari 30 pelaku penyerangan, sementara tiga warga, termasuk seorang lansia, malah dituduh melakukan perampasan kemerdekaan.

Pelanggaran HAM dan Kekerasan Struktural
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kejadian ini mencerminkan pola kekerasan struktural yang sengaja dimobilisasi untuk menyingkirkan masyarakat adat Pulau Rempang. Peran aktif pemerintah setempat dalam memberikan fasilitas kepada pelaku kekerasan serta sikap Polresta Barelang yang diduga berpihak kepada korporasi menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut penetapan tersangka terhadap tiga warga sebagai bagian dari upaya kriminalisasi untuk memuluskan ambisi pembangunan Rempang Eco City. Proyek ini juga memunculkan keterlibatan militer yang dinilai menambah kerentanan warga terhadap potensi kekerasan di masa depan.

Tuntutan Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang
Merespons situasi ini, Tim Advokasi Nasional menyerukan beberapa langkah mendesak, antara lain:

  1. Presiden RI Prabowo Subianto segera membatalkan proyek strategis Rempang Eco City yang terbukti mengancam keamanan dan identitas budaya masyarakat adat.
  2. Kepala Kepolisian RI memerintahkan penghentian kriminalisasi terhadap tiga warga serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan dari pihak PT MEG.
  3. Panglima TNI melakukan evaluasi terkait keterlibatan institusi militer dalam proyek ini yang bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI.
  4. Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Ombudsman RI mengawasi dan memastikan penghentian tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Kekerasan ini bukan hanya permasalahan lokal, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia. Masyarakat dan organisasi lingkungan menyerukan solidaritas untuk melawan segala bentuk penindasan terhadap warga Rempang.