Isu Terkini

Pagar Bambu Sepanjang 30 Km di Pantura: Mitigasi Bencana atau Langgar Aturan?

299
×

Pagar Bambu Sepanjang 30 Km di Pantura: Mitigasi Bencana atau Langgar Aturan?

Sebarkan artikel ini
Gambar : TVOneNews

Tangerang, KabarHijau.com – Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pantai utara (Pantura) dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar bambu tersebut adalah hasil kerja swadaya masyarakat setempat yang peduli terhadap dampak kerusakan lingkungan pesisir.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Sandi di Tangerang, Sabtu (11/01).

Sandi menambahkan bahwa pagar laut ini memiliki fungsi penting dalam menghadapi ancaman bencana. Pertama, tanggul ini membantu mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi pesisir dari ombak tinggi yang dapat merusak infrastruktur. Kedua, tanggul ini berfungsi untuk mencegah abrasi dan memberikan perlindungan terhadap ekosistem pantai. Selain itu, meskipun tidak sepenuhnya mampu menahan tsunami, pagar bambu ini dapat berperan sebagai mitigasi awal terhadap ancaman tersebut.

Peluang Ekonomi dari Keberadaan Pagar Laut

Sandi juga mengungkapkan bahwa keberadaan pagar bambu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat pesisir. Area di sekitar tanggul dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan dan budidaya kerang hijau, yang mendukung kesejahteraan nelayan setempat.

“Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang,” jelasnya.

Holid, salah seorang nelayan JRP, menambahkan bahwa pembangunan pagar bambu ini juga mempermudah aktivitas nelayan dalam menangkap ikan dan budidaya kerang hijau.

“Alhamdulillah, ini menjadi penghasilan tambahan bagi para nelayan,” ucap Holid.

Penyegelan oleh KKP karena Tidak Memiliki Izin

Namun, proyek pagar bambu ini menuai sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Menurut KKP, pagar bambu tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Penyegelan ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebut bahwa pagar laut tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, meliputi 16 desa di 6 kecamatan.

“Pagar laut ini terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir,” jelas Eli.

Proyek ini memicu perdebatan antara urgensi mitigasi bencana dan perlunya mengikuti aturan tata ruang laut. Pemerintah setempat bersama nelayan masih mencari solusi terbaik agar lingkungan pesisir tetap terlindungi tanpa melanggar peraturan yang berlaku.