Polusi & Limbah

KLH: 33,73 Juta Ton Sampah di Indonesia Masih Tak Terkelola, 343 TPA Open Dumping Bermasalah

635
×

KLH: 33,73 Juta Ton Sampah di Indonesia Masih Tak Terkelola, 343 TPA Open Dumping Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tempat pembuangan akhir

Jakarta, KabarHijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 33,73 juta ton sampah yang belum terkelola dengan baik di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22,17 juta ton bahkan mencemari bantaran sungai dan pantai, sehingga menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa dari total 56,63 juta ton sampah yang dihasilkan sepanjang 2023, baru sekitar 39% atau 22,9 juta ton yang telah dikelola dengan metode yang sesuai standar, seperti sanitary landfill dan control landfill.

“Namun, masih ada 61% sampah yang tidak terkelola dengan baik, di mana sebagian besar hanya dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang begitu saja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa pengelolaan yang benar. Ini menjadi tantangan besar yang harus kita atasi secara sistematis,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/3/2025).

343 TPA Open Dumping Masih Beroperasi

Salah satu faktor utama dari buruknya pengelolaan sampah di Indonesia adalah masih maraknya penggunaan sistem open dumping di berbagai daerah. KLH mencatat ada 343 TPA yang masih beroperasi dengan sistem ini, meskipun telah dinyatakan harus ditutup berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

TPA open dumping menjadi sumber pencemaran lingkungan multidimensi, mulai dari kontaminasi air tanah akibat leachate yang tidak terkendali, peningkatan emisi gas rumah kaca seperti metana, hingga dampak kesehatan bagi masyarakat dalam radius 3 hingga 5 kilometer dari lokasi pembuangan.

“Dalam waktu setahun ke depan, KLH menargetkan tidak ada lagi TPA dengan sistem open dumping di Indonesia. Kami akan menerapkan sanksi paksaan pemerintah bagi daerah yang masih menerapkan metode ini,” tegas Hanif.

Tantangan dan Solusi Pengelolaan Sampah

Pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewajiban untuk menutup TPA open dumping dalam kurun lima tahun setelah UU Pengelolaan Sampah diberlakukan. Namun, hingga awal 2025, ratusan TPA masih beroperasi dengan metode yang mencemari lingkungan tersebut.

KLH menekankan bahwa perbaikan sistem pengelolaan sampah harus segera dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang selama ini tidak sesuai aturan. Selain itu, pemerintah akan mendorong metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

“Penyelesaian masalah sampah ini membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan semakin parah terhadap lingkungan dan kesehatan,” tutup Hanif.

Upaya Masyarakat dalam Mengelola Sampah

Selain langkah pemerintah, berbagai komunitas dan organisasi lingkungan juga telah berperan aktif dalam mengurangi dampak sampah, seperti kampanye pengurangan plastik sekali pakai, program daur ulang, hingga pengolahan sampah organik menjadi kompos.

Namun, tanpa adanya kebijakan tegas dan penegakan hukum yang kuat, masalah pengelolaan sampah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu segera diselesaikan.