KabarHijau.com – Kasus korupsi yang menjerat empat petinggi PT Pertamina Patra Niaga, termasuk Direktur Utama Riva Siahaan, bukan sekadar skandal keuangan biasa. Ini adalah cermin kegagalan sistemik tata kelola energi Indonesia yang menghambat transisi menuju energi bersih sekaligus merusak kepercayaan publik. Dugaan pengoplosan BBM, manipulasi impor minyak mentah, dan kerugian negara hingga Rp968,5 triliun selama lima tahun (2018-2023) harus menjadi alarm keras: korupsi di sektor energi adalah musuh bersama bagi perekonomian, lingkungan, dan masa depan Indonesia.
Dampak Ganda: Ekonomi Hancur, Lingkungan Terancam
Greenpress Indonesia secara tepat menyoroti tiga ancaman ekologis dari kasus ini. Pertama, impor minyak mentah berlebihan yang meningkatkan emisi karbon dari kapal tanker. Kedua, eksploitasi sumber daya alam tak terkendali akibat tata kelola yang korup. Ketiga, pencemaran udara akibat BBM oplosan yang tidak memenuhi standar. Padahal, Pertamax (RON 92) yang dicampur Pertalite (RON 90) berpotensi menghasilkan emisi lebih kotor, memperparah kualitas udara di kota besar seperti Jakarta. Ironisnya, ini terjadi di tengah komitmen Indonesia menurunkan emisi 29% pada 2030.
Pertamina mungkin membantah adanya praktik pengoplosan, tetapi fakta bahwa Kejaksaan Agung menemukan indikasi BBM berkualitas rendah dijual dengan harga premium mengindikasikan sistem pengawasan yang bobrok. Jika perusahaan BUMN strategis seperti Pertamina—yang menguasai hajat hidup energi nasional—tidak bisa menjamin transparansi, lalu bagaimana rakyat bisa percaya pada agenda transisi energi pemerintah?
Korupsi Energi = Pengkhianatan terhadap Masa Depan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi tidak hanya menggerogoti uang negara, tetapi juga membajak agenda transisi energi terbarukan. Dana Rp968,5 triliun yang hilang seharusnya bisa dialihkan untuk membangun infrastruktur energi surya, bayu, atau geothermal. Alih-alih memangkas ketergantungan pada impor minyak, korupsi justru membuat Indonesia terjebak dalam lingkaran setan: eksploitasi sumber daya fosil, kerusakan lingkungan, dan subsidi BBM yang membebani APBN.
Di sisi lain, praktik impor minyak melalui broker dengan harga tak wajar—seperti yang diduga Kejaksaan Agung—menunjukkan betapa mafia migas masih mengendalikan kebijakan energi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan energi, di mana kepentingan segelintir elite dikedepankan ketimbang kemandirian nasional.
Reformasi atau Kiamat Ekologis
Pemerintah tidak boleh berhenti pada penangkapan tersangka. Momentum ini harus digunakan untuk merombak total tata kelola energi dengan langkah konkret:
- Transparansi mutlak dalam proses pengadaan minyak dan audit kontrak dengan KKKS. Semua dokumen harus terbuka untuk diawasi publik dan lembaga independen.
- Desentralisasi energi bersih dengan mempercepat investasi di sektor EBT, sekaligus memutus ketergantungan pada minyak impor.
- Sanksi superberat bagi koruptor sektor energi, termasuk pencabutan hak politik dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
- Revolusi budaya kerja di Pertamina, mengganti sistem rekrutmen berbasis merit dan KPI lingkungan, bukan sekadar keuntungan finansial.
Masyarakat juga harus aktif mendesak perubahan. Setiap pembelian BBM oplosan adalah partisipasi tak langsung dalam perusakan lingkungan. Kesadaran kolektif untuk beralih ke transportasi ramah emisi dan memantau kebijakan energi adalah senjata efektif melawan mafia migas.
Penutup
Jika dulu korupsi di sektor energi hanya dilihat sebagai kejahatan ekonomi, kasus Pertamina ini membuktikan bahwa ia juga kejahatan ekologis yang mengorbankan generasi mendatang. Indonesia tidak akan pernah mencapai target net zero emission 2060 jika praktik seperti ini terus terulang. Saatnya menjadikan Pertamina sebagai contoh: transisi energi harus dimulai dengan transisi integritas. Tanpa itu, janji energi bersih hanyalah ilusi di tengah laut minyak korup yang terus menggenang.









