Jakarta, KabarHijau.com — Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai proses pengadaan proyek pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034 masih berjalan lambat. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat target bauran energi sekaligus memicu pembengkakan subsidi dan kompensasi listrik.
Dalam RUPTL terbaru, pemerintah merencanakan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW ditargetkan berasal dari EBT. Rinciannya meliputi pembangkit listrik tenaga surya sebesar 17,1 GW, tenaga air 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, serta nuklir 0,5 GW.
Sekretaris Umum METI Paul Butarbutar mengatakan, untuk mengejar target pembangunan pembangkit EBT sebesar 42,6 GW hingga 2034, PLN perlu melakukan pengadaan atau tender minimal 8 GW proyek EBT per tahun dalam lima tahun ke depan. Menurutnya, proses pengadaan hingga pembangkit mencapai commercial operation date (COD) membutuhkan waktu yang panjang.
“Untuk proyek PLTA saja, waktu pembangunan bisa mencapai 7–8 tahun. Artinya, kalau ingin mengejar target 42 GW, dalam lima tahun ke depan pengadaan per tahun harus sekitar 8 GW. Ini yang membuat PLN cukup pusing, karena proses pengadaan saat ini memang masih agak lambat,” ujar Paul, dikutip Minggu (21/12/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan tender berpotensi membuat jadwal COD pembangkit EBT molor, sehingga pasokan listrik harus ditutup oleh pembangkit berbasis energi fosil yang biayanya lebih mahal.
Guna mempercepat realisasi proyek EBT, METI merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam mekanisme pengadaan. Di antaranya pengetatan proses daftar penyedia terseleksi (DPT), pengumuman rencana pengadaan untuk dua hingga tiga tahun ke depan, klasterisasi dan klasifikasi proyek, serta penetapan jadwal yang jelas dan transparan.
Selain itu, METI juga mendorong transparansi titik sambung (interconnection), pembatasan jumlah proyek yang dapat dimenangkan oleh satu pengembang, penunjukan langsung untuk proyek yang bersifat site specific, serta penyusunan kajian kelayakan proyek oleh PLN.
Dalam proses evaluasi calon pengembang, METI menyarankan agar PLN meminimalkan negosiasi dan lebih mengutamakan pengembang lokal. METI juga mendorong penerapan sistem penilaian berbasis skor dengan memasukkan komponen tingkat komponen dalam negeri (TKDN), aspek teknis, serta kesiapan pendanaan.
Ketua Umum METI Zulfan Zahar menegaskan, molornya proyek-proyek EBT di RUPTL berisiko langsung terhadap kondisi fiskal negara. Menurutnya, keterlambatan tersebut akan memaksa pemerintah mengoperasikan pembangkit berbasis gas atau diesel yang memiliki biaya produksi listrik lebih tinggi.
“Fiskal pasti akan berat. Seharusnya pada 2027 sudah ada PLTA yang direncanakan COD sebesar 2 GW, tapi sampai sekarang tendernya belum selesai. Ada kemungkinan kekurangan 2 GW itu harus dikompensasi dengan LNG atau diesel,” kata Zulfan.
METI berharap PLN dan pemerintah dapat segera mempercepat proses pengadaan proyek EBT agar target transisi energi tetap tercapai, sekaligus menekan risiko lonjakan subsidi dan kompensasi listrik di masa mendatang.









