Kebijakan

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Terbatas Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra

47
×

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Terbatas Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra

Sebarkan artikel ini
Foto udara kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Jumat (5/12/2025). Kayu hanyut ini dikategorikan sebagai sampah spesifik akibat bencana dan hanya boleh dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan kemanusiaan, dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan atau menjadi celah eksploitasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, KabarHijau.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana banjir di Sumatra dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kemenhut menjelaskan, kayu-kayu yang terbawa arus banjir tersebut dikategorikan sebagai sampah spesifik akibat bencana. Karena berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, penanganannya memerlukan metode khusus dan pengawasan ketat.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur penanganan timbulan sampah akibat bencana. Dalam konteks kehutanan, mekanisme pemanfaatan kayu hanyut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tata kelola yang tertib dan akuntabel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, mengatakan Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025. Arahan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

“Arahan ini menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut hanya untuk kepentingan kemanusiaan, terutama penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana,” kata Krisdianto dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, dalam kondisi tertentu kayu hanyut dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana dasar di wilayah terdampak. Namun, pemanfaatan tersebut tidak boleh melenceng dari tujuan kemanusiaan.

Krisdianto menambahkan, kayu hanyut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya tetap harus dilaporkan kepada aparat desa setempat agar tercatat dan terpantau.

Kemenhut menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi hutan atau menjadi celah praktik pencucian kayu. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan dilakukan secara terbatas, terkoordinasi, dan diawasi bersama pemerintah daerah serta pihak terkait.

“Kami ingin memastikan penanganan kayu hanyut berjalan tertib dan tidak disalahgunakan. Pemanfaatannya semata untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” ujar Krisdianto.

Ia menegaskan komitmen Kemenhut untuk hadir secara kolaboratif dalam penanganan bencana, sekaligus menjaga kepastian hukum dan tata kelola hutan yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.