Isu Terkini

Ekspor Kayu RI Dituduh Rusak Hutan, Pakar Kehutanan: Itu Kayu Legal dari Lahan HTI

318

Jakarta, KabarHijau.com – Sebuah laporan investigatif yang dirilis The New York Times berpotensi besar merugikan citra dan ekspor produk kayu Indonesia di pasar internasional. Laporan yang mengutip riset dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Earthsight dan Auriga Nusantara tersebut menuding industri kendaraan rekreasi (RV) di Amerika Serikat menggunakan kayu lapis yang berasal dari hasil deforestasi hutan di Kalimantan.

Menanggapi hal ini, pengamat kehutanan, Petrus Gunarso, menyatakan bahwa tudingan tersebut dibangun di atas narasi yang bombastis dan penggunaan istilah “deforestasi” yang kerap longgar. Menurutnya, laporan tersebut gagal membedakan antara penebangan hutan alam ilegal dengan pemanfaatan kayu legal dari lahan yang memang dialokasikan untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI).

“Deforestasi itu apa sih? Perubahan tutupan lahan dari hutan ke non-hutan. Tapi definisinya sering diperluas,” ujar Petrus dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian bertajuk “Ketelusuran Industri Kayu Indonesia: Tantangan dan Solusi” di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Petrus menjelaskan bahwa banyak kayu yang diekspor dan dituding sebagai hasil deforestasi sebenarnya berasal dari Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Izin ini diberikan secara legal untuk membersihkan lahan sebelum ditanami komoditas untuk HTI seperti eukaliptus atau akasia.

“Itu sebenarnya sisa-sisa dari persiapan lahan HTI, bisa dibilang ‘sampah’ yang laku dijual lalu diolah. Prosesnya legal, karena ada IPK. Tapi ini digambarkan sangat bombastis, seolah-olah hutan alam ditebang habis-habisan untuk memasok industri di Amerika. Padahal kenyataannya tidak begitu,” beber Petrus.

Ia menekankan adanya perbedaan konteks antara hutan tropis dan subtropis. “Di Indonesia, pohon untuk HTI seperti eukaliptus atau akasia sudah bisa dipanen dalam enam tahun. Bandingkan dengan di Norwegia atau Amerika, butuh waktu 40 tahun. Konteks ini sering dilupakan,” paparnya.

Industri Kehutanan yang Sudah “Megap-Megap”

Lebih jauh, Petrus mengingatkan bahwa tanpa adanya laporan negatif pun, industri kehutanan Indonesia, khususnya sektor hutan alam, sudah berada dalam kondisi yang sangat sulit.

“Kalau tujuannya membunuh industri kayu, mungkin berhasil. Tapi tanpa laporan itu pun, industri kayu kita sudah megap-megap,” tegasnya.

Menurut data yang ia paparkan, jumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah anjlok drastis dari sekitar 550 di era 1990-an menjadi hanya sekitar 200-an saat ini. Akibatnya, produksi kayu dari hutan alam pun merosot tajam hingga hanya sekitar 1,6 juta meter kubik per tahun. “Angka ini bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kayu di Jakarta saja,” tambahnya.

Faktor-faktor seperti perizinan yang berlapis, konflik lahan yang tak kunjung usai, serta rendahnya profitabilitas membuat sektor ini semakin tidak menarik bagi investor.

Beban Regulasi dan Manfaat yang Dipertanyakan

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Sudomo, menyoroti beban regulasi di sektor kehutanan yang dinilai kerap menambah biaya tanpa memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, terutama di tingkat petani.

“Setiap aturan itu hampir pasti menimbulkan cost (biaya). Kalau manfaatnya lebih besar, tentu tidak masalah. Tapi umumnya aturan justru lebih banyak biayanya daripada keuntungan yang didapat,” ucap Sudarsono.

Ia mencontohkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh para petani. “Kalau ditanya sertifikat SVLK ke petani, rata-rata mereka tidak tahu di mana sertifikatnya. Tidak ada manfaat nyata bagi mereka,” tuturnya.

Sudarsono sepakat bahwa tren industri kehutanan terus menunjukkan penurunan sejak tahun 1990-an, baik dari jumlah perusahaan maupun luas areal. Ia pesimis terhadap masa depan pengusahaan hutan alam di Indonesia tanpa adanya terobosan dan investasi baru.

“Belum pernah ada bukti di dunia ini pengusahaan hutan alam yang benar-benar berhasil secara berkelanjutan. Tanpa investasi baru, industri kehutanan jelas akan berakhir,” pungkasnya.

Laporan The New York Times ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan pelaku usaha kehutanan Indonesia untuk terus memperkuat sistem ketertelusuran dan legalitas kayu, sekaligus lebih proaktif dalam mengkomunikasikan praktik kehutanan yang berkelanjutan kepada dunia internasional untuk melawan narasi negatif yang dapat merugikan kepentingan ekonomi nasional.

Exit mobile version