Ekonomi Hijau

PLTSa Rp300 Triliun: Harapan Baru atau Beban Baru?

281
×

PLTSa Rp300 Triliun: Harapan Baru atau Beban Baru?

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Photo : febrianto ramadani/surya.co.id

Jakarta, KabarHijau.com — Indonesia menghadapi darurat sampah. Laporan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJPN 2025–2045 dari Bappenas memproyeksikan timbulan sampah nasional bakal melonjak dari 63 juta ton pada 2025 menjadi 82,2 juta ton pada 2045. Lebih mengkhawatirkan, kemampuan pengelolaan sampah justru diprediksi menurun drastis. Bila pada 2025 sekitar 59,70% sampah terkelola, maka pada 2045 bisa merosot hanya 9,39% dengan skenario business as usual.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian LHK menunjukkan, pada 2024 timbulan sampah mencapai 34,2 juta ton dari 317 kabupaten/kota. Namun baru 59,74% atau 20,4 juta ton yang terkelola, sedangkan 13,8 juta ton sisanya menumpuk tanpa penanganan. Sampah rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar, yakni 53,74% dari total sampah nasional.

Percepatan Proyek PLTSa

Menghadapi kondisi tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka (25/8/2025), Presiden memerintahkan proses administrasi proyek dipangkas dari 6 bulan menjadi 3 bulan, dengan target pengerjaan selesai dalam 18 bulan.

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 33 provinsi. Peraturan Presiden (Perpres) baru akan diterbitkan bulan ini sebagai payung hukum proyek. Kapasitas PLTSa dalam RUPTL PLN 2025–2034 dipatok 453 MW, turun dari target sebelumnya 518 MW dalam RUPTL 2021–2030.

Menteri LHK menyebut pemerintah menyiapkan investasi Rp300 triliun untuk transformasi 343 TPA open dumping menjadi sanitary landfill, pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), serta pendirian 250 TPST dan 42.000 TPS3R.

Tantangan Pendanaan dan Tarif Tinggi

Proyek PLTSa menuntut biaya tinggi. Harga listrik ditetapkan sebesar US$0,20 per kWh termasuk tipping fee, angka yang dianggap memberatkan bagi banyak pemerintah daerah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, setiap 1.000 ton sampah bisa menghasilkan listrik 20 MW. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pembiayaan tipping fee kerap jadi batu sandungan.

Untuk menopang pembiayaan, Badan Pengelola Investasi Danantara meluncurkan Patriot Bond senilai hingga Rp50 triliun, dengan tenor 5–7 tahun dan imbal hasil 2%. Beberapa konglomerat nasional disebut berminat.

Pro Kontra Ekonomi dan Lingkungan

Meski proyek ini dianggap solusi ganda — mengurangi timbunan sampah sekaligus menambah pasokan energi bersih — sejumlah kalangan mengingatkan risiko besar. CEO IESR Fabby Tumiwa menilai strategi ini butuh pemilihan teknologi yang tepat karena sampah Indonesia didominasi 70% organik berkadar air tinggi sehingga tidak bisa langsung dibakar.

Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut biaya pembangunan PLTSa lebih mahal dibandingkan PLTS atap atau mikrohidro, yakni US$5 juta–US$13 juta per lokasi. Selain itu, PLTSa berpotensi menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran.

WWF Indonesia juga mengingatkan pentingnya kajian dampak lingkungan yang ketat. Menurut mereka, teknologi pengolahan sampah menjadi energi harus memastikan tidak menimbulkan emisi berbahaya atau risiko kesehatan di kemudian hari.

Jalan Panjang Menuju 100% Bebas Sampah

Target ambisius pemerintah untuk mencapai 100% sampah terkelola pada 2029 membutuhkan strategi komprehensif. Selain PLTSa, dibutuhkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, infrastruktur pengolahan modern, serta kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat.

Dengan timbulan sampah nasional yang terus bertambah 3–4% per tahun, keberhasilan program ini akan sangat menentukan wajah pengelolaan sampah dan transisi energi bersih Indonesia di masa depan.