Polusi & Limbah

Ekonom: Investasi PLTSa Belum Ekonomis, Proyek Waste to Energy Hadapi Tantangan

495
×

Ekonom: Investasi PLTSa Belum Ekonomis, Proyek Waste to Energy Hadapi Tantangan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Dorong Proyek Waste to Energy, Tapi Biaya Pembangunan PLTSa Masih Terlalu Mahal

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Photo : febrianto ramadani/surya.co.id

Jakarta, KabarHijau.com — Rencana pemerintah untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 provinsi di Indonesia menghadapi tantangan besar dari sisi keekonomian. Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, investasi pada proyek Waste to Energy (WtE) ini secara bisnis belum menguntungkan.

Bhima menjelaskan bahwa biaya pembangunan PLTSa saat ini sangat tinggi, berkisar antara US$ 5 juta hingga US$ 13 juta per megawatt. Nilai ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan teknologi energi terbarukan lainnya. “Makanya belum menarik sekarang untuk investasi di PLTSa,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Selain itu, Bhima juga menyoroti potensi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika PLN ditugaskan untuk menanggung kompensasi. Hal ini karena pengelolaan sampah seharusnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah dengan menggunakan APBD.

Pemerintah Cari Jalan Keluar Lewat Skema Baru

Meskipun dinilai tidak ekonomis, pemerintah tetap mencari jalan keluar untuk memuluskan proyek ini. Salah satu strateginya adalah melalui penerbitan Patriot Bond oleh PT Danantara, yang bertujuan mengelola sampah menjadi listrik di 33 titik. Menurut Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, harga yang ditetapkan untuk listrik dari PLTSa adalah sebesar 20 sen per kWh, dan tender akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menjelaskan bahwa revisi ini akan menghapus skema tipping fee atau biaya yang dibayarkan pemerintah daerah kepada pengolah sampah untuk kontrak baru. Aturan tipping fee hanya akan berlaku bagi kontrak yang sudah berjalan.

Solusi Bukan Hanya Soal PLN, Tapi Kebijakan Fiskal

Ekonom Indef, Abra Talattov, menekankan bahwa permasalahan utama proyek ini bukan hanya soal PLN, tetapi juga terkait kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, insentif untuk PLTSa seharusnya dipandang sebagai investasi fiskal untuk menyelesaikan dua masalah sekaligus: krisis sampah dan penambahan pasokan energi baru terbarukan (EBT).

“Kompensasi selisih harga perlu dihitung dan di-cover dari instrumen APBN yang tepat,” jelas Abra. Skema ini, seperti Domestic Market Obligation (DMO) untuk batu bara, akan memberikan kepastian bagi PLN untuk menandatangani perjanjian jual beli listrik (PPA) dan menarik minat investor. Dengan adanya kepastian ini, proyek PLTSa bisa lebih mudah terwujud.