Tokyo, KabarHijau.com – Pemerintah Jepang mengesahkan rancangan undang-undang pada Selasa (25/2) yang mewajibkan perusahaan dengan emisi karbon dioksida (CO2) setidaknya 100.000 metrik ton per tahun untuk berpartisipasi dalam sistem perdagangan emisi karbon nasional.
Rancangan undang-undang ini merupakan revisi atas Undang-Undang tentang Promosi Transformasi Hijau atau Green Transformation (GX), yang diperkirakan akan berdampak pada 300 hingga 400 perusahaan. Kebijakan ini terutama menyasar industri dengan tingkat emisi tinggi, termasuk sektor baja.
Dalam sistem perdagangan emisi yang akan diterapkan mulai tahun fiskal 2026, pemerintah Jepang akan menetapkan kuota emisi CO2 bagi perusahaan peserta setiap tahun fiskal. Perusahaan yang melebihi kuota emisinya diwajibkan membeli kuota tambahan di pasar perdagangan yang dioperasikan oleh Badan Akselerasi GX, sebuah lembaga publik-swasta.
Jika perusahaan tidak dapat memperoleh kuota tambahan untuk kelebihan emisi mereka, maka mereka akan dikenakan denda tambahan sebesar 10% dari harga perdagangan maksimum. Sementara itu, perusahaan yang emisinya lebih rendah dari kuota yang ditetapkan dapat menjual atau menyimpan kelebihan kuota untuk tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah Jepang juga mengesahkan rancangan undang-undang yang mewajibkan produsen untuk secara berkala melaporkan rencana dan catatan penggunaan bahan daur ulang mereka. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi perusahaan yang menggunakan plastik dalam jumlah besar untuk produksi.
Revisi undang-undang ini juga mencakup pembentukan sistem sertifikasi bagi produk yang mudah didaur ulang dan berkontribusi pada penggunaan sumber daya yang lebih efisien. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular dan mengurangi dampak lingkungan dari limbah industri.
Sumber: The Japan Times
