Isu Terkini

Turki Ajukan RUU Perubahan Iklim, Bentuk Pasar Karbon dan Sistem Perdagangan Emisi

261
×

Turki Ajukan RUU Perubahan Iklim, Bentuk Pasar Karbon dan Sistem Perdagangan Emisi

Sebarkan artikel ini
Parlemen Turki. Photo: Adobe Stock

Ankara, KabarHijau.com – Partai berkuasa di Turki, Partai Keadilan dan Pembangunan (AK Party), telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) perubahan iklim ke parlemen. RUU ini mengusulkan pembentukan dewan pasar karbon dan sistem perdagangan emisi (ETS), sebagaimana dilaporkan oleh media internasional pada Kamis (20/2).

RUU ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan Turki dengan target nasionalnya dalam mencapai emisi nol bersih pada tahun 2053. Dalam draf undang-undang tersebut, diatur strategi perencanaan dan implementasi dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Melalui ETS, perusahaan di Turki dapat membeli dan menjual izin emisi, yang akan diawasi langsung oleh departemen perubahan iklim di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut laporan Reuters, sistem ini akan memastikan pengelolaan emisi secara lebih terukur dan transparan.

Perusahaan yang masuk dalam skema ETS wajib memperoleh izin emisi gas rumah kaca sebelum dapat melakukan aktivitas yang berkontribusi terhadap pelepasan karbon. Izin emisi tersebut akan dikategorikan sebagai instrumen pasar modal yang nantinya dapat menghasilkan pendapatan guna mendukung investasi ramah lingkungan.

Dewan pasar karbon yang diusulkan dalam RUU ini akan bertanggung jawab atas mekanisme penetapan harga karbon, alokasi izin emisi, serta penerapan kebijakan terkait. Sementara itu, pendapatan yang dihasilkan melalui sistem ETS ini akan dialokasikan untuk mendukung proyek-proyek investasi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Langkah ini menandai kebijakan signifikan dalam strategi iklim Turki, memperkuat komitmen negara tersebut dalam pengurangan emisi serta keberlanjutan lingkungan.