Isu Terkini

RUU Minerba Resmi Disahkan, Pemerintah Pastikan Tata Kelola Pertambangan Lebih Baik

371
×

RUU Minerba Resmi Disahkan, Pemerintah Pastikan Tata Kelola Pertambangan Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
pengesahan RUU Minerba

Jakarta, KabarHijau.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengapresiasi langkah DPR RI dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Minerba. Ia menilai langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat menjadi penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Bahlil saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Minerba.

Perubahan Signifikan dalam UU Minerba

Bahlil menjelaskan bahwa RUU Minerba yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan pada 14 pasal dan menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM. Dalam pembahasannya, terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan UU dengan mengubah 20 pasal dan menambahkan 8 pasal baru.

Adapun beberapa poin perubahan dan penambahan dalam UU Minerba meliputi:

  1. Penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
  2. Penegasan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi dasar dalam penetapan tata ruang dan kawasan.
  3. Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum ekspor (Domestic Market Obligation/DMO).
  4. Pemberian WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  5. Alokasi pendanaan dari keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK untuk mendukung perguruan tinggi.
  6. Pemberian WIUP/WIUPK dengan prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta guna meningkatkan hilirisasi dan industrialisasi.
  7. Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara dan daerah, BUMN, BUMD, serta swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian.
  8. Pelayanan perizinan pertambangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  9. Audit lingkungan sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya/PKP2B menjadi IUPK.
  10. Pengembalian lahan tumpang tindih kepada negara.
  11. Peningkatan komitmen dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk perlindungan hak masyarakat dan adat.
  12. Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU dalam waktu maksimal enam bulan.

Apresiasi DPR dan Pemerintah

Dengan disahkannya UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukannya. Ia menegaskan bahwa UU ini bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan usaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan manfaat yang lebih merata bagi seluruh rakyat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam pembahasan RUU ini. Juga kepada tenaga ahli serta semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam penyempurnaan UU ini,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, resmi mengesahkan UU Minerba setelah seluruh fraksi menyetujui. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum atas kerja sama dalam pembahasan UU ini,” ujar Adies Kadir.

Dengan pengesahan ini, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia dapat lebih berdaya guna, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.