Jakarta, KabarHijau.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalami pemangkasan anggaran signifikan sebesar Rp1,66 triliun atau sekitar 42% dari total pagu anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp3,91 triliun. Pemotongan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Institute of Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak pemangkasan tersebut. Menurutnya, meskipun pembangunan infrastruktur mungkin tidak terlalu terpengaruh, pemotongan anggaran ini bisa menghambat efektivitas diplomasi internasional serta fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah dalam sektor ketenagalistrikan.
“Mungkin pembangunan infrastruktur tidak terlalu terdampak, tetapi yang saya khawatirkan adalah efektivitas mereka dalam diplomasi internasional. Selain itu, pengawasan dan kerja sama dengan pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh pusat juga bisa terdampak,” ujar Fabby saat dihubungi Warta Ekonomi, Rabu (12/02/2025).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/02/2025), Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa anggaran yang tersisa untuk digunakan oleh Kementerian ESDM setelah pemangkasan adalah sebesar Rp2,25 triliun. Dana ini akan dialokasikan ke 11 unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM.
Berikut rincian pemangkasan anggaran di berbagai unit kerja Kementerian ESDM:
- Ditjen Ketenagalistrikan: Rp102,91 miliar (pemangkasan Rp355,02 miliar)
- Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE): Rp248,36 miliar (pemangkasan Rp318,6 miliar)
- Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas): Rp342,1 miliar (pemangkasan Rp224,63 miliar)
- Badan Geologi: Rp295,3 miliar (pemangkasan Rp193,66 miliar)
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM): Rp356,61 miliar (pemangkasan Rp118,78 miliar)
- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas): Rp135,5 miliar (pemangkasan Rp118,78 miliar)
- Sekretariat Jenderal: Rp238,37 miliar (pemangkasan Rp97,5 miliar)
- Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba): Rp337,96 miliar (pemangkasan Rp31,6 miliar)
- Inspektorat Jenderal: Rp71,83 miliar (pemangkasan Rp23,53 miliar)
- Dewan Energi Nasional (DEN): Rp46,21 miliar (pemangkasan Rp17,37 miliar)
- Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA): Rp76,17 miliar (pemangkasan Rp15,9 miliar)
Pemangkasan anggaran ini memicu kekhawatiran di berbagai kalangan, terutama terkait dengan kelangsungan transisi energi di Indonesia. Dengan terbatasnya anggaran, pemerintah diharapkan tetap dapat mengoptimalkan program transisi energi dan pengawasan sektor energi agar tetap berjalan sesuai target nasional.
Apakah efisiensi anggaran ini akan berdampak pada percepatan energi hijau di Indonesia? Publik kini menunggu langkah strategis Kementerian ESDM dalam menyesuaikan programnya dengan anggaran yang tersedia.
Sumber: Warta Ekonomi
