Jakarta, KabarHijau.com – Komisi VII DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diajukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Senin (3/2/2025).
RPP KEN ini disusun sebagai respons terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu aspek utama dalam RPP ini adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yang juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi tersebut.
“Kami telah bekerja sama kurang lebih dua minggu untuk memastikan kebutuhan listrik per kapita dapat mencerminkan angka 8 persen. Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang ditandatangani pada 17 September 2024,” ungkap Bahlil dalam pernyataan yang dikutip dari situs web Kementerian ESDM.
EBT dan Net Zero Emission 2060
Dalam penyusunannya, RPP KEN mempertimbangkan peran penting energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dalam mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060. Bahlil menyebutkan bahwa dalam periode 2025-2040, penggunaan EBTKE ditargetkan mencapai 60-70 persen.
Kajian yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), DEN, dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai dengan kontribusi dari berbagai sektor, termasuk industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, serta industri makanan dan minuman.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa meskipun ada pergeseran target pertumbuhan ekonomi dari era Presiden Joko Widodo yang sebesar 6,2 persen menjadi 8 persen di era Prabowo, energi fosil tetap akan dimanfaatkan dalam masa transisi menuju energi bersih.
“Fosil tidak serta-merta dihapus, tetapi diturunkan emisinya dengan berbagai teknologi, seperti ultra super critical PLTU yang mampu menekan emisi karbon. Namun, transisi ke energi baru dan terbarukan tetap menjadi prioritas,” ujar Sugeng, dikutip dari situs DPR RI.
Dengan disepakatinya RPP KEN ini, kebijakan energi nasional diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
