Opini

Peluang dan Tantangan Penyimpanan Karbon di Aceh: Antara Ambisi Iklim, Realitas Regulasi, dan Bayang-bayang Kolonialisme Hijau

1467
×

Peluang dan Tantangan Penyimpanan Karbon di Aceh: Antara Ambisi Iklim, Realitas Regulasi, dan Bayang-bayang Kolonialisme Hijau

Sebarkan artikel ini

KabarHijau.com – Indonesia, sebagai negara dengan hutan tropis terluas ketiga di dunia dan penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) signifikan dari sektor energi dan deforestasi, kini berada di persimpangan jalan dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Salah satu strategi yang diusung adalah pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Aceh, dengan Lapangan Arun yang masuk dalam daftar proyek prioritas Kementerian ESDM, menjadi sorotan utama dalam peta penyimpanan karbon nasional. Namun, di balik potensi ekonomi dan lingkungan yang ditawarkan, proyek ini menghadapi tantangan kompleks, mulai dari regulasi yang belum matang, risiko ekologis, hingga isu “kolonialisme hijau” yang mengancam kedaulatan lokal.

Konteks Regulasi: Perpres 14/2024 dan Permen ESDM 16/2024

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur teknis penyimpanan karbon di wilayah izin tertentu. Regulasi ini menjadi landasan hukum pertama yang komprehensif untuk proyek CCS/CCUS di Indonesia, dengan tujuan menarik investasi, memenuhi target net-zero emission 2060, dan memanfaatkan infrastruktur migas yang sudah ada—seperti Lapangan Arun di Aceh.

Perpres 14/2024 menekankan pada skema bisnis penyimpanan karbon, termasuk mekanisme bagi hasil antara pemerintah dan operator, serta pengawasan lingkungan. Sementara Permen ESDM 16/2024 mengatur detail teknis, seperti kriteria lokasi penyimpanan, izin operasi, dan pemantauan jangka panjang. Namun, kedua regulasi ini masih perlu diuji implementasinya, terutama terkait tumpang tindih kewenangantransparansi data, dan perlindungan hak masyarakat adat. Misalnya, izin penyimpanan karbon di wilayah bekas migas seperti Arun berpotensi berbenturan dengan rencana rehabilitasi lahan atau klaim masyarakat setempat.

Peluang Penyimpanan Karbon di Aceh: Dari EGR hingga Ekonomi Hijau

Lapangan Arun, bekas ladang gas raksasa yang kini memasuki fase decline, dianggap sebagai lokasi ideal untuk proyek CCS/CCUS karena memiliki formasi geologi yang stabil dan infrastruktur migas yang masih berfungsi. Menurut Kementerian ESDM, penyimpanan karbon dapat digunakan untuk Enhanced Gas Recovery (EGR), di mana injeksi CO₂ ke reservoir gas akan meningkatkan tekanan reservoir sehingga produksi gas residual dapat dioptimalkan. Ini menjadi nilai tambah ekonomis di samping kontribusinya terhadap penurunan emisi.

Secara makro, proyek CCS di Aceh berpotensi:

  1. Mendorong transisi energi hijau dengan memanfaatkan infrastruktur migas yang ada, mengurangi biaya sunk cost, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor teknologi rendah karbon.
  2. Menjadi sumber pendapatan negara melalui mekanisme perdagangan karbon atau carbon credit, terutama jika Indonesia mampu mengekspor kapasitas penyimpanan karbon ke negara lain.
  3. Memperkuat posisi diplomasi iklim Indonesia di forum global, mengingat CCS menjadi salah satu solusi yang diadvokasi negara maju untuk memitigasi emisi industri berat.
  4. Mengembalikan peran strategis Aceh dalam peta energi nasional, setelah vakumnya produksi gas di Arun yang sempat menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Tantangan Teknis dan Lingkungan: Risiko yang Tidak Boleh Diabaikan

Meski menjanjikan, proyek penyimpanan karbon di Aceh tidak lepas dari risiko teknis dan ekologis. Pertama, teknologi CCS/CCUS masih mahal dan kompleks. Biaya investasi untuk menangkap, mengangkut, dan menyimpan CO₂ diperkirakan mencapai $50–100 per ton, tergantung pada lokasi dan kondisi geologi. Di tengah fluktuasi harga komoditas dan ketidakpastian insentif fiskal, proyek seperti Arun berisiko menjadi tidak ekonomis jika tidak didukung skema pendanaan inovatif, seperti green bonds atau kerja sama publik-swasta.

Kedua, risiko kebocoran CO₂ dari reservoir bawah tanah bisa berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. CO₂ dalam konsentrasi tinggi bersifat toksik dan dapat mencemari air tanah jika tidak terikat sempurna di formasi geologi. Potensi kebocoran CO₂ atau kontaminasi air tanah akibat injeksi karbon ke reservoir bawah permukaan dapat mengancam kualitas lingkungan sekitarnya, termasuk sumber daya air masyarakat. Risiko ini diperparah oleh fakta bahwa Aceh merupakan daerah rawan gempa akibat posisinya di zona subduksi lempeng tektonik, yang berpotensi memengaruhi stabilitas formasi geologi penyimpanan karbon. Pengalaman proyek CCS di Sleipner (Norwegia) atau Gorgon (Australia) menunjukkan bahwa pemantauan jangka panjang (hingga 50 tahun) mutlak diperlukan, namun Perpres 14/2024 belum secara jelas mengatur tanggung jawab operator pasca-penutupan lokasi penyimpanan.

Ketiga, potensi konflik dengan ekosistem sensitif. Aceh dikenal dengan hutan Leuser, salah satu ekosistem biodiversitas terkaya di dunia. Lokasi proyek CCS di Lapangan Arun, yang terletak di darat di Kabupaten Aceh Utara, berdekatan dengan kawasan ekosistem kritis. Meskipun kegiatan penyimpanan karbon direncanakan di bawah permukaan tanah (reservoir gas bekas), aktivitas pengeboran, pembangunan infrastruktur pendukung, dan operasi logistik berisiko mengganggu ekosistem sekitarnya. Keterkaitan antara ekosistem darat dan laut juga perlu diperhatikan. Misalnya, limbah atau polusi dari kegiatan operasional CCS di darat berpotensi meresap ke sungai-sungai yang bermuara ke Selat Malaka, mengancam biota laut dan mata pencaharian nelayan lokal. 

Kolonialisme Hijau: Ketika Solusi Iklim Mengabaikan Keadilan Sosial

Isu paling krusial dalam proyek CCS di Aceh adalah ancaman kolonialisme hijau (green colonialism), di mana agenda mitigasi iklim global justru mengeksploitasi sumber daya dan masyarakat lokal. Aceh memiliki sejarah panjang konflik sumber daya, mulai dari eksploitasi gas Arun era Orde Baru hingga deforestasi untuk perkebunan kelapa sawit. Kini, proyek CCS berpotensi mengulangi pola tersebut jika tidak dikelola secara inklusif.

Pertama, narasi “penyimpanan karbon” bisa menjadi alat legitimasi bagi korporasi multinasional atau pemerintah pusat untuk menguasai wilayah adat dan laut Aceh tanpa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Misalnya, izin penyimpanan karbon di Arun mungkin diberikan kepada perusahaan asing yang memiliki teknologi, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton.

Kedua, proyek CCS berisiko memperparah ketimpangan struktural. Jika mekanisme carbon credit dari Arun dinikmati oleh investor atau pemerintah pusat, sementara masyarakat Aceh menanggung risiko lingkungan, maka ini adalah bentuk baru ketidakadilan iklim. Apalagi, Aceh sebagai daerah khusus otonom memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam berdasarkan UU PA No. 11/2006, namun dalam Perpres 14/2024, kewenangan izin CCS sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Ketiga, proyek CCS mungkin mengalihkan perhatian dari solusi iklim berbasis alam yang lebih berkelanjutan, seperti restorasi hutan mangrove atau perlindungan hutan Leuser. Padahal, menurut studi Wetlands International, ekosistem pesisir mampu menyimpan karbon 5 kali lebih banyak daripada hutan tropis. Namun, solusi berbasis alam ini seringkali kurang menarik bagi investor karena margin keuntungan yang lebih rendah dibandingkan proyek teknologi tinggi seperti CCS.

Jalan Tengah: Kolaborasi, Transparansi, dan Keadilan Transisi

Agar penyimpanan karbon di Aceh tidak menjadi boomerang, diperlukan pendekatan multidimensi:

  1. Memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan dan pemantauan proyek. Keberhasilan CCS di Norwegia, misalnya, didukung oleh keterbukaan data dan dialog berkala dengan komunitas sekitar.
  2. Mengintegrasikan CCS dengan solusi berbasis alam. Misalnya, hasil penjualan carbon credit dari Arun bisa dialokasikan untuk mendanai restorasi hutan mangrove atau program adaptasi iklim berbasis komunitas.
  3. Memastikan pembagian manfaat yang adil. Pemerintah perlu merancang skema bagi hasil yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sesuai dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
  4. Membangun kerangka regulasi yang responsif. Perlu revisi Perpres 14/2024 untuk memasukkan klausul tanggung jawab perusahaan pasca-operasi, mekanisme pengaduan masyarakat, dan sanksi untuk pelanggaran.

Kesimpulan: Aceh sebagai Laboratorium Transisi Energi Berkeadilan

Proyek penyimpanan karbon di Aceh adalah ujian nyata bagi Indonesia dalam mewujudkan transisi energi yang inklusif. Di satu sisi, teknologi CCS menawarkan peluang untuk memperpanjang umur aset migas sekaligus mengurangi emisi. Di sisi lain, tanpa tata kelola yang baik, proyek ini berisiko menjadi alat baru kolonialisme hijau yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal.

Keberhasilan Lapangan Arun sebagai proyek percontohan CCS nasional tidak boleh hanya diukur dari jumlah ton CO₂ yang disimpan, tetapi juga dari sejauh mana proyek ini mampu menciptakan keadilan iklim, memberdayakan masyarakat Aceh, dan menjaga keberlanjutan ekologis. Jika pemerintah mampu menjadikan Aceh sebagai laboratorium transisi energi yang partisipatif, maka Indonesia bisa menjadi contoh dunia dalam menyelaraskan ambisi iklim dengan prinsip kedaulatan dan keadilan.

Namun, jika proyek ini hanya menjadi “catatan kaki” dalam peta investasi hijau global, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh, maka kita hanya akan mengulangi sejarah kelam eksploitasi sumber daya—kali ini dengan wajah yang lebih “hijau”, tetapi sama bobroknya.