Isu Terkini

Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Kelola Hutan 18 Perusahaan

539
×

Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Kelola Hutan 18 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta, KabarHijau.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak kunjung memanfaatkan izin yang telah diberikan meskipun telah berlaku cukup lama.

Raja Juli menyampaikan bahwa perintah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

“Ada pihak swasta yang telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan,” ujar Raja Juli kepada awak media, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, kawasan hutan yang izinnya akan dicabut tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Beberapa perusahaan bahkan telah mengantongi izin sejak 1997, 1998, 2006, dan 2010.

Proses Evaluasi dan Peringatan

Sebelum pencabutan izin dilakukan, Kementerian Kehutanan telah mengirimkan surat dan peringatan kepada perusahaan terkait untuk mempertanyakan pemanfaatan izin tersebut.

“Kami punya kriteria dalam mekanisme peringatan, mulai dari bersurat hingga pengecekan langsung. Setelah semua prosedur dilalui, izin akan dicabut setelah mendapat persetujuan dari Pak Prabowo,” jelas Raja Juli.

Ia juga menyebut bahwa pencabutan izin ini akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang kemungkinan terbit pada 3 atau 4 Februari 2025.

Dikelola oleh Negara

Setelah izin dicabut, lahan-lahan tersebut akan dikembalikan menjadi hutan negara. Pemerintah akan mempertimbangkan opsi pengelolaan selanjutnya, termasuk kemungkinan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan lain yang berkompeten.

“Izin diambil alih negara menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya, apakah dikelola BUMN atau pihak lain,” tambahnya.

Pembangunan vs Kelestarian

Dalam pertemuan dengan Presiden, Raja Juli juga melaporkan perkembangan berbagai program kementerian. Menurutnya, kebijakan kehutanan harus mencari keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Pak Presiden menegaskan bahwa hutan kita harus tetap lestari sebagai paru-paru dunia. Namun, pembangunan tetap harus berjalan dengan hasil yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat,” tutup Raja Juli.

Keputusan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memastikan hutan tetap produktif dan tidak hanya menjadi lahan yang terbengkalai oleh pemegang izin yang tidak bertanggung jawab.