KabarHijau.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, ketahanan pangan menjadi prioritas nasional yang membutuhkan kolaborasi multisektoral, termasuk peran aktif tenaga pendamping profesional. Dokumen ini menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional (baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota) memiliki peran strategis dalam memastikan program ketahanan pangan berbasis Dana Desa berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Tenaga pendamping profesional berfungsi sebagai katalisator yang menghubungkan kebijakan nasional dengan implementasi di tingkat desa.
Berikut adalah poin-poin kunci yang menunjukkan pentingnya peran mereka:
- Pendampingan dalam Perencanaan yang Partisipatif
Tenaga pendamping profesional membantu desa mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi lokal, seperti komoditas unggulan (jagung, padi, ikan, dll.), serta menyusun analisis kelayakan usaha. Mereka memastikan perencanaan program ketahanan pangan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Misalnya, dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa, pendamping memfasilitasi musyawarah desa untuk memprioritaskan kegiatan yang mendukung swasembada pangan, seperti pengembangan lumbung pangan atau diversifikasi produk olahan. - Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Kelembagaan Desa
Banyak desa masih menghadapi keterbatasan pengetahuan teknis dan manajerial dalam mengelola program ketahanan pangan. Tenaga pendamping memberikan pelatihan kepada kelompok tani, pengelola BUM Desa, atau koperasi terkait teknologi pertanian, manajemen keuangan, dan pemasaran. Contohnya, pendamping bisa mengajarkan metode break-even point untuk memastikan usaha tani menghasilkan keuntungan. - Memastikan Akuntabilitas dan Tata Kelola yang Baik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, penggunaan Dana Desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tenaga pendamping profesional memainkan peran penting membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan (RKP Desa, APB Desa), memastikan transparansi alokasi dana, serta mengawasi pelaksanaan program oleh BUM Desa atau lembaga ekonomi lainnya. Peran ini krusial untuk mencegah penyimpangan dan memastikan dana digunakan tepat sasaran. - Fasilitasi Kolaborasi Antar-Pihak
Ketahanan pangan membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, BUM Desa, kelompok tani, penyuluh pertanian, dan sektor swasta. Tenaga pendamping profesional bertindak sebagai jembatan yang memfasilitasi komunikasi dan kerja sama ini. Misalnya, mereka membantu desa menjalin kemitraan dengan offtaker pasar atau industri untuk distribusi hasil panen, serta mendorong kolaborasi antardesa dalam skala ekonomi yang lebih besar. Selain itu, mereka juga mendorong kerja sama antardesa untuk memperkuat rantai pasok pangan dan mencapai skala ekonomi yang lebih besar. - Mitigasi Risiko dan Penguatan Keberlanjutan
Tenaga pendamping profesional membantu desa mengidentifikasi risiko (misalnya, fluktuasi harga, perubahan iklim) dan menyusun strategi mitigasi, seperti diversifikasi pangan, penerapan lumbung pangan, atau penggunaan teknologi penyimpanan. Mereka juga memastikan program tidak hanya berfokus pada hasil jangka pendek, tetapi juga membangun kelembagaan yang berkelanjutan (misalnya, pengembangan BUM Desa). - Pembinaan dan Pengawasan Berjenjang
Tenaga pendamping profesional bekerja dalam struktur yang berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga desa. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat, TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/Kota, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa membentuk ekosistem pendampingan yang memungkinkan pembinaan berkelanjutan dan evaluasi kinerja. Misalnya, tenaga pendamping provinsi dapat mengoordinasikan pelatihan massal bagi petani, sementara pendamping desa memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada masyarakat. - Penghubung Antara Pemerintah dan Desa
Tenaga pendamping berperan sebagai jembatan komunikasi antara Kementerian Desa, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Mereka menyosialisasikan kebijakan terbaru, seperti fokus pada produk unggulan desa, sekaligus melaporkan hambatan di lapangan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Tantangan dan Rekomendasi
Meski peran tenaga pendamping sangat vital, tantangan seperti keterbatasan jumlah SDM, koordinasi antar-lembaga, atau resistensi masyarakat terhadap perubahan tetap ada. Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah melalui penyediaan sumber daya dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga pendamping.
Salah satu kendala utama bagi tenaga pendamping saat ini adalah status tenaga pendamping sering ambigu—bukan PNS maupun karyawan tetap. Minimnya insentif finansial dan jaminan hukum dapat mengurangi motivasi mereka dalam bekerja.
Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kapasitas tenaga pendamping melalui pelatihan berkala, pemanfaatan teknologi digital untuk monitoring, serta insentif yang memadai agar mereka dapat bekerja optimal.
Beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas tenaga pendamping profesional antara lain:
- Peningkatan Kualitas: Pelatihan berkala yang mencakup dinamika lokal, teknologi pertanian mutakhir, dan manajemen konflik harus diberikan secara sistematis.
- Pemetaan Kebutuhan Spesifik Desa: Pendamping harus dilengkapi dengan data potensi dan masalah yang spesifik di setiap desa yang mereka bina. Misalnya, pendamping di daerah rawan kekeringan harus memahami teknik pertanian yang tahan terhadap kondisi ekstrem.
- Pemberian Insentif dan Pengakuan: Pemerintah perlu memberikan tunjangan kinerja, asuransi kesehatan, dan sertifikasi profesi bagi tenaga pendamping agar mereka mendapatkan pengakuan atas kontribusinya.
- Prinsip “Help, Don’t Take Over”: Pendamping harus berfokus pada transfer pengetahuan daripada sekadar menyelesaikan masalah. Sebagai contoh, alih-alih menyusun proposal sendiri, mereka sebaiknya melatih perangkat desa agar mampu melakukannya secara mandiri.
Tenaga pendamping profesional adalah key driver dalam transformasi ketahanan pangan di desa. Mereka bukan hanya “pendamping”, tetapi juga agen perubahan yang membawa pengetahuan, menguatkan kelembagaan, dan memastikan program Dana Desa berkontribusi nyata pada swasembada pangan. Tanpa peran aktif mereka, target 77,01% desa yang belum swasembada pangan akan sulit dicapai. Dengan demikian, investasi dalam penguatan sistem pendampingan profesional harus menjadi prioritas pemerintah demi mewujudkan ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan.





