KabarHijau.com – Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, berada di persimpangan kritis dalam transisi energi. Laporan terbaru Indonesia Energy Transition Outlook 2025 oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan bahwa meski potensi energi terbarukan (ET) seperti surya, angin, dan panas bumi sangat besar, realisasi penggunaannya masih jauh dari target. Pada 2023, kontribusi ET dalam bauran energi primer hanya mencapai 13,1%, jauh di bawah target 23% yang ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2014. Batu bara tetap mendominasi dengan kontribusi 40% dalam pasokan energi primer, diikuti gas alam (17%) dan minyak (30%).
Fakta ini memperlihatkan betapa transisi energi Indonesia masih terhambat oleh ketergantungan pada bahan bakar fosil, terutama batu bara. Padahal, komitmen global untuk menekan emisi karbon dan mencapai net-zero emission (NZE) pada 2060 menuntut akselerasi yang signifikan. Jika tren ini terus berlanjut, emisi sektor energi Indonesia diproyeksikan melampaui anggaran karbon yang sesuai dengan batasan pemanasan global 1,5°C pada 2035–2040.
Sektor Industri: Emisi Tinggi dan Ancaman CBAM Uni Eropa
Sektor industri menyumbang 460 MtCO₂e emisi pada 2023, dengan 56,9% energi berasal dari batu bara. Ironisnya, upaya dekarbonisasi terhambat oleh subsidi bahan bakar fosil yang masih masif, termasuk gas alam melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Padahal, industri seperti pengolahan nikel—yang menjadi tulang punggung program hilirisasi—menghadapi risiko besar akibat kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa.
Ekspor nikel Indonesia diperkirakan terkena biaya CBAM hingga USD 341 juta pada 2023 karena intensitas emisi yang 47% lebih tinggi dari standar UE. Misalnya, produksi nikel kelas 2 (NPI) di Indonesia menghasilkan 58,6 tCO₂e per ton, jauh di atas rata-rata global (20 tCO₂e). Jika tidak ada perubahan, daya saing industri nasional di pasar global akan terancam.
Upaya pemerintah berfokus pada teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan efisiensi energi, tetapi implementasinya masih lambat. Hanya 217 dari 450 industri yang melaporkan upaya pengelolaan energi, dan peningkatan efisiensi energi rata-rata hanya 0,07% per tahun—jauh di bawah target IEA sebesar 4% per tahun.
Transportasi: Pertumbuhan EV Terhambat Infrastruktur dan Regulasi
Sektor transportasi menyumbang 160 MtCO₂e emisi pada 2023, dengan mobil pribadi sebagai kontributor terbesar (55%). Meski insentif kendaraan listrik (EV) seperti pengurangan PPN dan pembebasan pajak telah meningkatkan penjualan—80% mobil listrik (E4W) terjual berkat insentif fiskal pada 2024—infrastruktur pengisian daya masih tertinggal. Hanya terdapat 1.582 stasiun pengisian umum (SPKLU) dan 2.205 stasiun penukaran baterai (SPBKLU) hingga September 2024, jauh dari target pemerintah.
Biofuel seperti B35 dan rencana B50 pada 2026 juga menuai kritik. Peningkatan blending biodiesel membutuhkan 5,7 juta hektar lahan sawit pada 2060, berisiko mempercepat deforestasi. Sementara itu, penerapan standar emisi Euro 4/5 untuk kendaraan diesel—yang bisa mengurangi emisi NOx hingga 64%—masih tertunda, memperparah polusi udara di kota-kota besar.
Rumah Tangga & Komersial: Ketergantungan LPG dan Bangunan Hijau yang Mandek
Sektor rumah tangga dan komersial menghadapi paradigma transisi energi yang rumit. Meski 87% rumah tangga menggunakan LPG, subsidi yang mencapai Rp83 triliun pada 2024 membebani APBN. Program konversi ke kompor listrik dan jaringan gas (jargas) tertunda akibat keterbatasan kapasitas listrik (70% rumah tangga hanya memiliki daya 900 VA) dan ketidaksiapan infrastruktur.
Di sektor bangunan, hanya 1,45% gedung komersial yang mematuhi Peraturan Pemerintah No. 33/2023 tentang manajemen energi, dan kurang dari 1% memiliki sertifikasi Green Building (BGH). Hambatan utama termasuk lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran, dan minimnya insentif finansial. Padahal, efisiensi energi di gedung komersial bisa menghemat biaya operasional dengan payback period 2–10 tahun.
Ketenagalistrikan: Dominasi PLTU dan Jebakan Captive Power
Pembangkit listrik masih bergantung 81% pada bahan bakar fosil, dengan emisi mencapai 287 MtCO₂e pada 2023. Yang mengkhawatirkan, 21 GW captive power (pembangkit listrik swasta) menyumbang 27% emisi sektor ketenagalistrikan. Pembangkit ini banyak digunakan di industri pertambangan dan pengolahan mineral, seperti nikel, yang justru menjadi prioritas hilirisasi pemerintah.
RUPTL PLN 2024–2033 berencana menambah 13,3 GW proyek ET, terutama surya (8,2 GW) dan angin. Namun, realisasi proyek ET sering tertunda karena birokrasi dan ketidakpastian regulasi. Contohnya, proyek PLTA Batang Toru yang ditandatangani pada 2015 baru akan beroperasi pada 2026. Sementara itu, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1—dengan biaya pengurangan emisi USD 31–40/tCO₂e—masih terbentur risiko kerugian negara dan keengganan politik.
Tingkat Daerah: Ketimpangan Kapasitas dan Pendanaan
Di tingkat subnasional, 45% provinsi menargetkan bauran ET minimal 23% pada 2025, tetapi hanya tujuh provinsi yang melampaui target. Aceh, misalnya, baru mencapai 11,08% ET pada 2023 dari target 14%, akibat keterbatasan anggaran dan koordinasi. Sementara Nusa Tenggara Timur (NTT)—dengan potensi surya 7.7–20 TW—baru memanfaatkan 17,68% ET, didukung proyek Sumba Iconic Island.
Masalah utama di tingkat daerah adalah ketimpangan kapasitas fiskal. Sebanyak 39% provinsi memiliki kapasitas fiskal rendah, sehingga anggaran untuk ET hanya 5% dari total anggaran energi. Program seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk ET yang baru dihidupkan kembali pada 2023 menjadi harapan, tetapi kontinuitasnya perlu dipastikan.
Pendanaan: Kesenjangan Besar dan Peran Investasi Swasta
Transisi energi Indonesia membutuhkan investasi USD 246 miliar hingga 2030, dengan USD 118,5 miliar untuk ET. Namun, anggaran publik hanya mencakup 23% kebutuhan tahunan, menyisakan kesenjangan USD 7 miliar per tahun. Skema pendanaan internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menjanjikan USD 20 miliar masih terkendala birokrasi dan ketidakjelasan proyek prioritas.
Di sisi lain, investasi swasta masih didominasi sektor fosil. Perusahaan BUMN seperti Pertamina dan PLN mulai berinvestasi dalam ET—misalnya, Pertamina merencanakan penyimpanan karbon 7,3 Gt CO₂—tetapi skalanya belum cukup. Diperlukan regulasi yang mendorong green financing, seperti mekanisme carbon trading dan insentif pajak untuk proyek ET.
Rekomendasi: Dari Penegakan Hingga Inovasi Kebijakan
1. Perkuat Regulasi dan Penegakan:
- Menerapkan standar emisi ketat (Euro 4/5) dan mempercepat penghapusan subsidi fosil.
- Memastikan RUED terintegrasi dengan anggaran daerah dan kewenangan subnasional.
2. Insentif Berbasis Kinerja:
- Memperluas skema insentif EV dengan kriteria kinerja (jarak tempuh, efisiensi).
- Memberikan insentif fiskal untuk bangunan hijau dan industri rendah karbon.
3. Akselerasi Proyek ET:
- Menyederhanakan perizinan dan skema bundling procurement untuk proyek surya dan angin.
- Mengoptimalkan captive power dengan konversi ke ET atau integrasi jaringan.
4. Pendanaan Inovatif:
- Mengembangkan mekanisme blended finance yang melibatkan swasta dan lembaga internasional.
- Menerbitkan obligasi hijau (green bond) untuk proyek infrastruktur ET.
5. Keadilan Transisi:
- Menyiapkan program pelatihan ulang bagi pekerja sektor fosil.
- Memprioritaskan proyek ET di daerah tertinggal dengan pendekatan bottom-up.
Penutup: Momentum untuk Transformasi Sistemik
Transisi energi bukan sekadar pergantian sumber energi, tetapi transformasi sistemik yang melibatkan politik, ekonomi, dan sosial. Laporan IESR mengingatkan bahwa Indonesia memiliki semua potensi untuk menjadi pemimpin ET di Asia Tenggara—dari surya hingga nikel hijau—tetapi hambatan terbesar justru ada pada konsistensi kebijakan dan kepemimpinan politik.
Pada 2025, Indonesia akan memasuki “tahun penentu” untuk mencapai target ET jangka pendek. Jika pemerintah gagal memanfaatkan momentum ini, bukan hanya target 2060 yang terancam, tetapi juga masa depan generasi mendatang yang harus menanggung beban krisis iklim. Kini saatnya bertindak berani, bukan sekadar berwacana.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan “Indonesia Energy Transition Outlook 2025” oleh Institute for Essential Services Reform (IESR). Data lengkap dapat diakses di www.iesr.or.id.










