Kebijakan

Militerisasi Hutan: Ancaman Baru bagi Masyarakat Adat dan Lingkungan

773
×

Militerisasi Hutan: Ancaman Baru bagi Masyarakat Adat dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, KabarHijau.com – Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang baru saja diterbitkan Presiden Prabowo menuai kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil. WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) menggelar konferensi pers bersama untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap pendekatan militerisme yang diadopsi dalam peraturan tersebut.

Peraturan Presiden ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dengan struktur yang didominasi oleh militer dan kepolisian sebagai pengarah dan pelaksana. Pendekatan ini dipandang sebagai ancaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan berpotensi memperparah konflik tenurial yang telah lama berlangsung.

Ancaman Militerisasi dalam Kawasan Hutan

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, menyoroti bahwa pelibatan institusi pertahanan dalam Satgas ini melanggar fungsi utama Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Keterlibatan Menteri Pertahanan dan TNI bertentangan dengan tugas pokok mereka sebagai alat pertahanan negara. Selain itu, pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus mendapat persetujuan DPR. Apakah ini sudah melalui proses tersebut?” tanyanya.

Pendekatan militerisme ini dikhawatirkan akan melegitimasi tindakan penggusuran terhadap masyarakat adat dan petani yang telah lama mendiami kawasan hutan. “Kami khawatir Perpres ini justru digunakan untuk menggusur kebun, ladang, dan pemukiman masyarakat atas nama penertiban kawasan hutan, padahal kawasan itu sering kali diklaim secara sepihak oleh negara,” tambah Uli.

Penyamaan Status Antara Korporasi dan Masyarakat

Salah satu poin kritis dalam Perpres ini adalah penyamaan status antara aktivitas ilegal oleh korporasi besar dengan kegiatan masyarakat adat atau petani kecil yang tinggal di kawasan hutan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). UU tersebut menjamin bahwa masyarakat sekitar hutan yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan pribadi, bukan komersial, seharusnya dilindungi oleh hukum.

“Jika Presiden ingin serius, seharusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi besar yang selama ini merugikan negara dan lingkungan. Bukan rakyat kecil yang menjadi korban tata kelola buruk di sektor kehutanan,” tegas Uli.

Transparansi dan Partisipasi Publik Diperlukan

Muhammad Arman dari AMAN menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam implementasi Perpres ini. “Publik perlu mengetahui perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa Perpres ini benar-benar ditujukan untuk menertibkan korporasi ‘nakal,’ bukan untuk merampas hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.

Arman juga menyoroti risiko Perpres ini digunakan untuk melegitimasi pemindahan paksa (resettlement) masyarakat adat dari tanah leluhur mereka. “Proses penetapan kawasan hutan oleh pemerintah sering kali tidak partisipatif dan mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Jika ini terus dilakukan, konflik agraria akan semakin parah,” tambahnya.

Fokus pada Korporasi Perkebunan Sawit

Abdul Haris dari TuK Indonesia menyebutkan bahwa Perpres ini dapat menjadi alat percepatan penertiban lahan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Data menunjukkan bahwa terdapat 2,31 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan, yang sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar, termasuk anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

“Pemerintah harus tegas terhadap korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Namun, penegakan hukum ini harus diiringi dengan pemulihan lingkungan. Tidak cukup hanya mengambil alih kawasan hutan yang rusak, tetapi korporasi juga harus bertanggung jawab untuk memulihkannya,” ujar Abdul.

Kritik terhadap Pendekatan Denda Administratif

Perpres ini juga mengatur mekanisme penertiban melalui pembayaran denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Namun, mekanisme ini dinilai tidak cukup kuat untuk mendorong kepatuhan korporasi besar. “Sanksi administratif sering kali tidak memberikan efek jera. Harus ada langkah hukum yang tegas untuk memastikan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan,” kata Uli.

Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres ini agar tidak menjadi alat penindasan baru terhadap masyarakat adat dan petani kecil. Pendekatan militerisme harus dihentikan, dan fokus harus diarahkan pada penegakan hukum terhadap korporasi besar yang merusak lingkungan.

“Partisipasi publik adalah kunci. Jika masyarakat dilibatkan secara aktif, tidak perlu ada Satgas khusus. Masyarakat bisa menjadi pengawas terbaik untuk melindungi hutan,” tutup Abdul.