Komunitas

AMAN Kecam Penggusuran Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka

511
Photo : AMAN

Jakarta, KabarHijau.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam keras penggusuran yang dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) terhadap masyarakat adat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penggusuran ini menyasar pemukiman warga Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale pada 22 Januari 2025.

Dalam aksi tersebut, PT Krisrama menggunakan alat berat untuk merobohkan 120 rumah dan menghancurkan tanaman milik masyarakat adat, seperti padi, jagung, pisang, dan jambu mete. Bahkan, seorang warga terluka akibat tertimpa reruntuhan bangunan yang dihancurkan paksa. Akibatnya, sekitar 200 warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa berteduh di tenda-tenda darurat yang mereka dirikan di bekas reruntuhan rumah mereka.

Maximilianus Herson Loi, Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, menyayangkan sikap PT Krisrama yang dianggapnya sewenang-wenang, terutama karena perusahaan tersebut dikelola oleh pihak Klerus, yang seharusnya menjadi pelindung umat dari ancaman penggusuran. “Klerus jangan datang menggusur rumah dan tanaman milik umat. Seharusnya Klerus tampil sebagai pelindung umatnya,” ujar Herson dalam keterangan resminya.

Herson juga menilai penggusuran ini tidak mencerminkan nilai kasih dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh kaum Klerus. AMAN Wilayah Nusa Bunga mendesak agar PT Krisrama segera menghentikan penggusuran dan merusak tanaman milik masyarakat adat.

Konflik ini bermula dari pembaruan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale. Herson menilai pembaruan HGU ini cacat administratif karena wilayah yang diklaim oleh perusahaan tersebut merupakan tanah adat yang sudah dihuni oleh masyarakat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai sejak turun-temurun. AMAN meminta agar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi NTT yang memberikan HGU kepada PT Krisrama dibatalkan.

Dalam pernyataan tegasnya, AMAN juga mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka, untuk segera menghentikan penggusuran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage.

Sementara itu, Direktur Pelaksana PT Krisrama, Romo Robertus Yan Faroka, membenarkan penggusuran tersebut, namun ia menegaskan bahwa proses penggusuran telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengumuman melalui gereja dan pendekatan persuasif kepada warga. Robertus mengklaim bahwa sebagian besar warga telah mengosongkan rumah mereka secara sukarela setelah menerima himbauan dari perusahaan.

Namun, AMAN tetap menuntut agar masalah ini diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan mengakui hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.

Exit mobile version