Isu Terkini

Pasar Karbon Alternatif bagi Indonesia Pasca Mundurnya AS dari Perjanjian Paris

493
×

Pasar Karbon Alternatif bagi Indonesia Pasca Mundurnya AS dari Perjanjian Paris

Sebarkan artikel ini
Gambar : constructionworld.in

KabarHijau.com – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengembangkan pendanaan berkelanjutan untuk transisi energi setelah Amerika Serikat (AS) resmi menarik diri dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Hal ini disampaikan oleh Sahara, Research Associate CORE Indonesia, dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Rabu (22/1).

Sahara menjelaskan bahwa keputusan AS keluar dari Perjanjian Paris berpotensi memengaruhi komitmen negara-negara maju lainnya dalam mendukung pendanaan perubahan iklim, yang dapat berdampak langsung pada proyek transisi energi di Indonesia.

“Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki keterbatasan dana untuk mendukung proses transisi energi. Dengan berkurangnya pendanaan internasional, proyek-proyek ini berisiko terhambat,” kata Sahara yang juga Direktur International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS) Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB.

Menurut Sahara, Indonesia harus mencari alternatif pendanaan, termasuk memaksimalkan perdagangan karbon. Perdagangan karbon bisa menjadi sumber pendanaan baru yang berkelanjutan untuk mendukung transisi energi dan mengatasi dampak perubahan iklim.

China Sebagai Mitra Potensial
Ketika ditanya tentang kemungkinan kerja sama dengan China, Sahara menyebut bahwa potensi tersebut bergantung pada komitmen China dalam menangani perubahan iklim.

“Jika China memiliki komitmen yang kuat, negara ini dapat menjadi mitra strategis untuk mendukung pendanaan transisi energi di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah China melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Guo Jiakun menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen pada Perjanjian Paris dan akan terus mengambil langkah aktif untuk menanggapi perubahan iklim.

Dampak Global Mundurnya AS
Mundurnya AS dari Perjanjian Paris diumumkan secara resmi oleh Presiden Donald Trump pada Senin (20/1), menyusul anggapannya bahwa perjanjian tersebut tidak adil dan memberatkan AS. Keputusan ini menimbulkan keprihatinan global, termasuk dari pemerintah China.

Perjanjian Paris yang diadopsi pada 2015 bertujuan membatasi kenaikan suhu global hingga jauh di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri, dan jika memungkinkan, mendekati 1,5 derajat Celsius. Dengan keluarnya AS, masa depan pencapaian target tersebut menjadi lebih menantang, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang sangat bergantung pada dukungan internasional.

Sumber : Antara