Kebijakan

DMSI Dukung Pembatasan Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit untuk Kebutuhan Bahan Bakar Berkelanjutan

547
×

DMSI Dukung Pembatasan Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit untuk Kebutuhan Bahan Bakar Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Program pengumpulan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) hasil konsumsi rumah tangga atau Green Movement UCO yang dilaksanakan PT Pertamina Patra Niaga. ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga.

Jakarta, KabarHijau.com – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor limbah kelapa sawit, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang semakin dibutuhkan untuk produksi bahan bakar berkelanjutan, seperti Sustainable Aviation Fuel (SAF).

Plt Ketua DMSI, Sahat Sinaga, menyatakan bahwa pembatasan ekspor ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi yang diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak 2011, Indonesia telah mendorong hilirisasi sawit agar produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.011/2011.

Sahat menjelaskan bahwa pembatasan ekspor produk sawit kelompok II, termasuk POME, HAPOR, dan UCO, diperlukan untuk memastikan pasokan dalam negeri cukup untuk memenuhi kebutuhan energi berkelanjutan. Sebagai contoh, bahan baku untuk SAF, yang akan digunakan pada pesawat terbang mulai 2026, dapat diproduksi dari bahan-bahan yang dibatasi ekspornya tersebut. Menurut regulasi internasional, SAF harus mengandung bahan baku yang tidak berasal dari kawasan hutan primer atau daerah yang dilindungi.

Sahat juga menekankan pentingnya pengembangan SAF berbasis sawit, mendukung BUMN untuk segera memproduksi SAF sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan dan energi berbasis kelapa sawit. Pembatasan ekspor ini juga mengarah pada peningkatan nilai tambah produk sawit dan mengantisipasi kebutuhan domestik yang semakin besar.

DMSI mendukung penuh regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dalam Permendag No. 2/2025 mengenai pembatasan ekspor produk turunan kelapa sawit, yang semakin memperkuat kebijakan hilirisasi dan memenuhi kebutuhan SAF di Indonesia.

Sumber : Antara