Jakarta, KabarHijau.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan pengalihan utang sebesar 35 juta dollar AS (sekitar Rp573 miliar) pada 15 Januari 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia, sebagaimana diumumkan oleh Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan.
“Proses pengalihan utang ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan disepakati pada Juli 2024. Dana ini akan difokuskan pada perlindungan terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda, yang termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia,” jelas Firdaus di Jakarta, Sabtu (18/01).
Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda dipilih karena merupakan bagian dari segitiga terumbu karang dunia, kawasan dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Firdaus menambahkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang dunia berada di kawasan ini.
Pengalihan utang ini dilakukan melalui kolaborasi dengan dua organisasi konservasi internasional, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). Di Indonesia, program ini didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.
CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa pengalihan utang ini dilakukan melalui skema debt-for-nature swap berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA). Dana ini akan dialokasikan untuk:
- Terumbu karang dan ekosistem laut pesisir seperti lamun dan bakau.
- Kawasan lindung laut dan lokasi konservasi potensial.
- Zona konektivitas habitat.
- Spesies laut yang terancam punah, dilindungi, atau rentan.
Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam program ini. “Selama sembilan tahun pelaksanaan program TFCCA, masyarakat akan menjadi aktor utama, tidak hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga pelaksana di lapangan,” ungkap Herlina, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dana tersebut akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund. Komite ini dipimpin oleh KKP dan melibatkan Kementerian Keuangan serta sejumlah organisasi nirlaba. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program meskipun periode hibah telah berakhir.
Upaya ini menunjukkan komitmen bersama Indonesia dan AS dalam melindungi ekosistem terumbu karang yang menjadi salah satu sumber keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
