Ekonomi Hijau

Implementasi CCS di Indonesia Berpotensi Serap 170 Ribu Tenaga Kerja per Tahun

485
×

Implementasi CCS di Indonesia Berpotensi Serap 170 Ribu Tenaga Kerja per Tahun

Sebarkan artikel ini

Bogor, KabarHijau.com – Implementasi teknologi penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia dinilai mampu menciptakan lapangan kerja hingga 170 ribu orang setiap tahunnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center (ICCSC), Belladonna Troxylon Maulianda, dalam acara Pelatihan Jurnalistik bertema “Understanding Carbon Capture And Storage (CCS)” yang digelar di Bogor, Sabtu (18/1).

“Program CCS bisa menciptakan pekerjaan sekitar 170 ribu pekerjaan per tahunnya,” ungkap Maulianda. Ia menjelaskan, penyerapan tenaga kerja ini tidak hanya terjadi di perusahaan yang melaksanakan CCS, tetapi juga di berbagai industri terkait.

Lebih lanjut, Maulianda menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi hub CCS di kawasan Asia Tenggara. “Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon hingga 600 gigaton, didukung dengan lokasi yang strategis di kawasan ini,” tuturnya.

Saat ini, terdapat 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan total investasi mencapai sekitar US$ 28 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai sektor seperti kilang, petrokimia, dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan kerja sama lintas negara, seperti dengan Singapura.

“Kerja sama internasional ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempercepat transisi energi,” tambah Maulianda.

Namun, ia juga menggarisbawahi beberapa tantangan dalam pengembangan teknologi CCS di Indonesia. Tantangan tersebut meliputi kebutuhan investasi yang besar, pembangunan infrastruktur transportasi karbon, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Maulianda berharap media massa dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait pentingnya CCS sebagai bagian dari transisi energi berkelanjutan. “Dengan kombinasi inovasi teknologi, kerja sama lintas sektor, dan regulasi yang kuat, Indonesia berkomitmen untuk memimpin upaya dekarbonisasi di kawasan Asia Tenggara,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kerangka regulasi yang mendukung pelaksanaan CCS di Indonesia, seperti Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum untuk implementasi CCS/CCUS. Selain itu, SKK Migas juga telah menerbitkan Panduan Kerja No. PTK-070/2024 untuk pengembangan teknologi CCS di wilayah kerja kontraktor.

Dengan langkah ini, diharapkan implementasi CCS dapat menjadi solusi strategis dalam mendukung target dekarbonisasi nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.