Isu Terkini

Upaya Intensifikasi dan Teknologi, Solusi Tingkatkan Produksi Sawit Indonesia

384

Jakarta, KabarHijau.com – Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa intensifikasi lahan dan peningkatan teknologi pertanian menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produksi kelapa sawit di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Bhima menjelaskan bahwa produktivitas per hektar lahan sawit di Indonesia masih rendah. “Saat ini, lahan sawit di Indonesia rata-rata hanya menghasilkan 12,8 ton tandan buah segar per hektar, sementara di Malaysia mencapai 19 ton per hektar,” katanya.

Menurut Bhima, peningkatan produktivitas sangat penting terutama dalam menghadapi tantangan proteksionisme dari negara-negara maju. “Dengan adanya European Deforestation Regulation (EUDR) yang berlaku pada akhir 2024, Indonesia harus memastikan kebun sawit tidak meluas tetapi justru lebih produktif. EUDR mewajibkan perusahaan yang ingin mengekspor ke Eropa untuk memantau kepatuhan rantai pasokan guna mengatasi degradasi lingkungan dan perubahan iklim,” jelas Bhima.

Moratorium Sawit dan Skema Replanting

Celios juga menyoroti dampak positif dari kebijakan moratorium pembukaan lahan sawit baru dan penerapan skema replanting. Menurut kajian Celios, kebijakan ini berpotensi memberikan kontribusi ekonomi signifikan pada tahun 2045, di antaranya:

  • Output ekonomi meningkat sebesar Rp28,9 triliun.
  • Produk Domestik Bruto (PDB) bertambah Rp28,2 triliun.
  • Pendapatan masyarakat naik hingga Rp28 triliun.
  • Surplus usaha mencapai Rp16,6 triliun.
  • Penerimaan pajak bersih Rp165 miliar.
  • Ekspor meningkat sebesar Rp782 miliar.
  • Pendapatan tenaga kerja bertambah Rp13,5 triliun.
  • Penyerapan tenaga kerja mencapai 761 ribu orang.

“Meskipun ekspor sawit mungkin menurun, moratorium akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional yang peduli pada keberlanjutan lingkungan,” tambah Bhima.

Moratorium sawit sendiri telah diberlakukan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun hingga September 2021.

Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Produktivitas

Sementara itu, pemerintah juga merencanakan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung kebutuhan pangan, energi, dan air. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 20 juta hektare kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan tersebut.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Yanto Santosa, menambahkan bahwa 31,8 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pangan dan energi. “Penambahan lahan sawit di kawasan hutan yang terdegradasi bukanlah deforestasi jika dilakukan dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Laporan lengkap mengenai kajian Celios dapat diunduh melalui laman resmi lembaga tersebut. Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sawit secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Sumber : Antara

Exit mobile version