Jakarta, KabarHijau.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi memperketat aturan ekspor limbah dan residu kelapa sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri. “Prioritas utama kami adalah memastikan pasokan minyak kelapa sawit yang cukup bagi industri, termasuk program minyak goreng rakyat dan implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40),” ujar Budi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri minyak goreng dan energi terbarukan berbasis sawit di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku.
Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan memenuhi syarat ketat terkait volume dan jenis produk yang boleh diekspor. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.
