Jakarta, KabarHijau.com – Dalam upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon. Peraturan ini, yang resmi berlaku sejak 24 Desember 2024, menjadi tonggak baru dalam pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) di Tanah Air.
Peraturan yang terdiri dari 29 bab dan 75 pasal ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendorong investasi dan pengembangan proyek CCS skala besar. Teknologi CCS, yang melibatkan penangkapan karbon dioksida dari sumber emisi, pengangkutannya, dan penyimpanan permanen di formasi geologi yang sesuai, telah lama dianggap sebagai salah satu solusi paling efektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Yayan Satyaki, pakar Ekonomi Energi dari Universitas Padjadjaran, menyatakan bahwa peraturan ini akan memberikan dampak signifikan, terutama bagi sektor hulu minyak dan gas bumi. “Sektor ini, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar, kini memiliki peluang untuk beralih menuju operasi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujarnya. Namun, Yayan juga mencatat bahwa keberhasilan implementasi CCS bergantung pada ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai.
Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association, menyambut baik penerbitan peraturan ini. Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan oleh peraturan ini akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berpartisipasi dalam proyek CCS. “CCS tidak hanya mendukung rencana Indonesia mencapai target NZE, tetapi juga menyediakan solusi bagi industri yang sulit didekarbonisasi,” ujar Marjolijn kepada Carbon Herald.
Kondisi geologis Indonesia yang unik, seperti keberadaan akuifer air asin dan reservoir minyak serta gas bumi yang telah habis, memberikan keunggulan komparatif bagi Indonesia untuk menjadi pusat penyimpanan karbon regional. Formasi geologi tersebut memungkinkan penyimpanan karbon dioksida secara aman dan permanen, mencegah pelepasan ke atmosfer.
Selain menjadi langkah mitigasi perubahan iklim, pengembangan proyek CCS di Indonesia juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan menarik investasi dalam teknologi energi bersih. Dengan demikian, CCS diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Pada Konferensi Iklim COP29 di Baku, Azerbaijan, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengambil peran kepemimpinan dalam inisiatif CCS di tingkat regional. Komitmen ini menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjadi bagian dari solusi global untuk mengatasi krisis iklim, sekaligus memperkuat posisi sebagai pelopor teknologi penyimpanan karbon di Asia Tenggara.
