Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dan melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Keputusan ini, yang diumumkan dari laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat lalu, bertujuan untuk mempercepat proses hilirisasi di berbagai sektor ekonomi serta memperkuat ketahanan energi nasional. Hilirisasi akan difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.
Satgas ini memiliki lingkup kerja yang mencakup produksi energi, termasuk minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan, serta pembangunan infrastruktur pendukung. Infrastruktur yang akan dikembangkan mencakup fasilitas ketenagalistrikan, sistem pipa, serta jaringan distribusi minyak dan gas bumi.
Menurut Pasal 2 dari Keppres tersebut, Satgas berada di bawah langsung Presiden dan bertanggung jawab melapor serta memberikan rekomendasi kepada Presiden secara berkala. Tugas utama Satgas, seperti diatur dalam Pasal 3, antara lain merumuskan kebijakan dan regulasi, menetapkan prioritas kegiatan ekonomi, serta mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang mendukung hilirisasi dan ketahanan energi.
Struktur kepengurusan Satgas terdiri dari beberapa posisi kunci, termasuk Ketua Satgas yang dijabat oleh Menteri ESDM, serta wakil-wakil bidang yang mencakup kemudahan berusaha, penyediaan lahan, hilirisasi pertanian, kelautan dan perikanan, serta dukungan kebijakan. Sekretaris Satgas akan dipegang oleh Ahmad Erani Yustika, dengan dukungan dari sekretariat yang berada di Kementerian ESDM.
Diharapkan Satgas ini dapat berperan aktif dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju sektor hilirisasi yang lebih maju dan berdaya saing, serta memperkuat kedaulatan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.


