Kebijakan

NDC: Komitmen Global untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

423
×

NDC: Komitmen Global untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Sebarkan artikel ini
COP29 Azerbaijan 2024. Sumber Gambar : president.az

KabarHijau.comNationally Determined Contributions (NDC) merupakan komitmen negara-negara yang meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai tujuan iklim global. Dalam Pasal 4 Persetujuan Paris, setiap negara diharuskan merancang dan mengkomunikasikan aksi iklim untuk mencapai net zero atau nol emisi. Rancangan ini dikenal dengan istilah NDC, yang harus diperbarui setiap lima tahun dan disampaikan kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Namun, sejak COP26 di Glasgow, Skotlandia pada 2021, negara-negara peserta diminta memberikan pembaruan informasi lebih rutin. Prinsip utama Persetujuan Paris adalah bahwa setiap pembaruan NDC harus menunjukkan kemajuan dan mencerminkan ambisi tertinggi yang dapat dicapai oleh negara tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ambisi secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing negara.

Pada COP29 yang berlangsung di Baku, Azerbaijan pada November 2024, berbagai negara kembali mengumumkan komitmen pengurangan emisi karbon terbaru melalui NDC mereka.

Perjalanan Komitmen Indonesia

Indonesia pertama kali menyampaikan target pengurangan emisi karbon pada 2016, dengan komitmen mengurangi emisi sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030 dari skenario business-as-usual (BAU).

Pada 2021, Indonesia memperbarui komitmen ini melalui Updated NDC. Meski target total pengurangan emisi tidak berubah, Indonesia meningkatkan target di sektor energi serta sektor kehutanan dan tata guna lahan.

Komitmen ini kembali ditingkatkan pada 2022 melalui Enhanced NDC, dengan target pengurangan emisi menjadi 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Kini, Indonesia sedang mempersiapkan NDC 3.0, yang mencakup periode waktu 2025-2035. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah mitigasi perubahan iklim dan membawa Indonesia lebih dekat ke target net zero.

Komitmen Global Melalui NDC 3.0

Di bawah Persetujuan Paris, negara-negara diwajibkan untuk menyampaikan rencana aksi iklim yang lebih ambisius sebelum Februari 2025 melalui NDC 3.0. Target utama adalah membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celcius.
Beberapa negara telah lebih dulu mengumumkan NDC 3.0, seperti:

  • Amerika Serikat, dengan target pengurangan emisi sebesar 61–66% dari level 2005 di semua sektor ekonomi pada 2035. Komitmen ini mencerminkan dampak kebijakan Inflation Reduction Act dan undang-undang infrastruktur yang mendukung dekarbonisasi ekonomi. Namun, kekhawatiran muncul dengan kembalinya Donald Trump sebagai presiden terpilih, yang berpotensi kembali menarik AS keluar dari Persetujuan Paris.
  • Uni Emirat Arab (UEA), tuan rumah COP28, menargetkan pengurangan emisi sebesar 47% pada 2035 dibandingkan level 2019.
  • Brasil, tuan rumah COP30 pada 2025, berkomitmen untuk mengurangi emisi hingga 67% pada 2035 dibandingkan level 2005.

NDC 3.0 menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen global menuju masa depan rendah karbon. Keberhasilan setiap negara dalam mewujudkan target ini akan sangat menentukan tercapainya tujuan iklim global.